Berikut ini yaitu berkas mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang diatur dalam PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Download file format PDF.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya:
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas Sekolah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengawasan yaitu aktivitas pengawas sekolah dalam menyusun jadwal pengawasan, melaksanakan jadwal pengawasan, penilaian hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan training profesional Guru.
Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu tim yang dibuat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah yaitu jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
Bidang pengawasan mencakup pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Pengawas Sekolah yaitu jabatan karier yang hanya sanggup diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
Tugas pokok Pengawas Sekolah yaitu melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training professional Guru, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di tempat khusus.
Beban kerja Pengawas Sekolah yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan kiprah adalah:
- menyusun jadwal pengawasan, melaksanakan jadwal pengawasan, melaksakan penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
- meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan kiprah pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pengawas Sekolah berwenang menentukan dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan jadwal pembinaan serta melaksanakan pembinaan.
Download PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Download File:
PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya"
Posting Komentar