Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas yang merupakan beberapa point penting dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan:

Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan melalui UN.
Penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah untuk akseptor didik pada SMK/ MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. 
Penilaian hasil belajar  dilakukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

UN dan USdiikuti oleh akseptor didik pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA atau SMAK/SMTK/yang sederajat, SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, SPK, dan akseptor didik pada Program Paket 8/Wustha dan Program Paket.
USBN diikuti oleh akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA atau SMAK/SMTK, dan SMK/MAK.
USBN tidak wajib diikuti oleh akseptor didik pada SPK.

Peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US, dan USBN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan dan mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I hingga dengan semester V; atau
b. telah menuntaskan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi akseptor didik pada Satuan Pendidikan menurut Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester V.

Peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan yang mengikuti UN harus mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.

Setiap akseptor didik pada jalur formal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN, US, dan USBN.
Setiap akseptor didik pada jalur nonformal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN dan US. 

Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Setiap akseptor didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
Peserta didik yang berkebutuhan khusus yang mengikuti UN berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Peserta didik yang berhak mengulang UN mencakup jenjang SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, dan Program Paket C.
Peserta didik yang berhalangan sebab alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah sanggup mengikuti UN susulan.

Setiap akseptor didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.

Pencapaian kompetensi lulusan  disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang. 
Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan maka ujian nasional dilaksanakan berbasis kertas.

Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai rapor dan nilai US dan USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Kisi-Kisi Ujian merupakan teladan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal UJ1an yang disusun menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal US menurut kisi-kisi US.

Satuan Pendidikan Kesetaraan menyusun naskah soal ujian Pendidikan Kesetaraan menurut Kisi-Kisi Ujian Pendidikan Kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/ kota. 

Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) hingga dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kernen terian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) hingga dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Penyiapan dan penggandaan materi US dan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Penyiapan dan penggandaan materi Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN berbasis kertas ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya pelaksanaan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/ atau pihak yang membiayai akseptor didik. 
Biaya pelaksanaan US dan USBN bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, anggaran Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/ atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi UN, US, dan USBN.

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/program pendidikan sesudah memenuhi kriteria:
a. menuntaskan seluruh agenda pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.

Kelulusan akseptor didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Penyelesaian seluruh agenda pembelajaran, untuk akseptor didik:
a. Sekolah Menengah Pertama / MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b. SMA/MA atau yang sederajat, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c. Sekolah Menengah Pertama / MTs dan SMA/ MA a tau yang sederajat yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
d. Program Paket 8/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 

SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat yang menerapkan SKS abjad c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Setiap orang, kelompok, dan/ atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN.

Setiap orang, kelompok, dan/ atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran ketentuan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh BSNP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait.

POS US dilaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kemen terian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1878), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.pdf

    Sumber: http://bsnp-indonesia.org

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan"

    Posting Komentar