Berikut ini ialah berkas Aplikasi dan Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017-2018. Aplikasi e-Rapor SMP ini merupakan aplikasi untuk Raport (Penilaian) resmi dari Direktorat Pembinaan SMP - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud RI.
Aplikasi dan Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017-2018 |
Aplikasi dan Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017-2018
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Panduan Aplikasi E-Rapor SMP Tahun 2017-2018:
Pengantar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil mencar ilmu dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil mencar ilmu penerima didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membuatkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Panduan ini berisi wacana aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat wacana mekanisme hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Secara rinci juga dijelaskan wacana panduan penggunaan e-Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam memakai aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta menciptakan laporan pencapaian kompetensi penerima didik.
Direktorat Pembinaan SMP memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kiprah aneka macam pihak dalam penyusunan aplikasi e-Rapor ini. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim pengembang yang telah bekerja keras dalam merampungkan aplikasi e-Rapor beserta panduannya. Masukan dari aneka macam pihak sangat diperlukan untuk penyempurnaan aplikasi e-Rapor lebih lanjut.
Latar Belakang
Kurikulum 2013 telah diimplementasikan secara sedikit demi sedikit mulai tahun pelajaran
2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 ialah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai pada para penerima didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dibutuhkan sarana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan membuatkan Aplikasi E-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
- Permendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana KI dan KD.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
- Panduan Penilaian oleh Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama tahun 2017.
Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberikan pemahaman kepada admin sekolah wacana karakteristik aplikasi e- Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada admin sekolah wacana langkah-langkah instalasi aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan pemahaman kepada admin sekolah wacana mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada guru mata pelajaran wacana mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada wali kelas wacana mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) wacana mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada penerima didik wacana mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini meliputi karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah kiprah dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke server Dapodik.
Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi kiprah dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang meliputi empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, perilaku spiritual dan perilaku sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, meliputi kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai perilaku baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga sanggup memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas meliputi kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor.
Panduan untuk siswa meliputi kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Sasaran Pengguna
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut:
- Admin e-Rapor
- Guru mata pelajaran
- Guru bimbingan dan konseling
- Wali Kelas
- Siswa
- Kepala Sekolah
- Orantua/wali murid
Download Aplikasi dan Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017-2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi dan Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017-2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Aplikasi e-Rapor SMP Tahun 2017-2018
Panduan Aplikasi e-Rapor SMP Tahun 2017 - 2018
Panduan Penilaian SMP Terbaru Versi Tahun 2017
Sumber:
Direktorat Pembinaan SMP - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud - http://ditpsmp.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi dan Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017-2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Update:
Informasi Updater v.1.2 dari:
- Tim Tester Aplikasi e-Rapor SMP
- Tim Teknis Aplikasi e-Rapor SMP
- Tim Pengembang Aplikasi e-Rapor SMP
- Seksi Penilaian, Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan sekolah terhadap administrasi penilaian berbasis web, maka dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aplikasi e-Rapor SMP. Maka dikala ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi e-Rapor SMP Versi 1.2 sebagai pembaharuan Versi 1.1.
e-Rapor SMP Versi 1.2 ini mempunyai struktur database yang berbeda dengan versi sebelumnya, sehingga backup pada versi sebelumnya tidak sanggup pribadi di restore di versi 1.2 ini.
Link Download:
https://drive.google.com/drive/folders/1IRq-fVtyByMmdmhP7oXrASJu3ttCBhpr
(Link e-RaporSMP-V1.0, Link Updater e-RaporSMP V 1.0 to V.1.1, Link Updater e-RaporSMP V 1.1 to V.1.2)
Daftar Pembaharuan dan Perbaikan di Versi 1.2:
- [Pembaharuan] Penambahan fitur status online user;
- [Pembaharuan] Update database e-Rapor ke Versi 3.73;
- [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan sistem kirim nilai ke dapodik sesuai role dapodik terbaru;
- [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan role pengambilan data dari dapodik, yaitu hanya mengambil data yang telah dikirim ke server pusat;
- [Pembaharuan] Pembaharuan fitur hapus anggota kelas, untuk keperluan menghapus data siswa dari rombel yang salah;
- [Pembaharuan] Penambahan panjang abjad keterangan ketercapaian KD dari 200 menjadi 300 karakter;
- [Pembaharuan] Penambahan fitur input nilai final dikala login semester sebelum semester aktif;
- [Pembaharuan] Penambahan fitur input daerah tandatangan rapor;
- [Pembaharuan] Pembaharuan tampilan keterangan rapor kelas IX semester 2 menjadi Lulus / Tidak Lulus;
- [Pembaharuan] Penambahan data Tim Teknis pada halaman depan e-Rapor;
- [Perbaikan] Perbaikan bug cetak leger K2013;
- [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan konversi tanggal pada cetak perhiasan rapor;
- [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan KKM pada cetak massal rapor KKM Tunggal;
CATATAN PENTING
Bagi yang sudah memakai e-Rapor V1.1, untuk menjalankan aplikasi tersebut silahkan update dengan cara sebagai berikut:
- Pastikan sudah melaksanakan instalasi e-Rapor SMP V1.0 dan sudah update ke V1.1;
- Backup pekerjaan anda sebelum update ke Versi 1.2;
- File backup di Versi 1.1 hanya sanggup di restore di Versi 1.1 (database yang sama);
- Lakukan updater dari Versi 1.1 ke Versi 1.2 (jangan melaksanakan uninstal aplikasi e-Rapor V1.1 yang sudah terinstal sebelumnya);
- Selama proses update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
- Jika penginputan nilai rapor sudah dilakukan manual pribadi di dapodik, jangan melaksanakan sinkron nilai e-Rapor ke dapodik alasannya ialah akan menyebabkan data menjadi ganda di dapodik;
- Sebelum melaksanakan sinkron ke dapodik, pastikan tidak ada data pembelajaran yang ganda;
- Disiplin untuk menciptakan akun admin lebih dari satu, dan selalu melaksanakan backup sesudah selesai melaksanakan pengerjaan e-Rapor;
- Penginputan nilai USBN sanggup dilakukan di e-Rapor yang kemudian disinkronkan ke dapodik.
Bagi yang akan mulai memakai e-Rapor V1.2
- Sangat disarankan bagi admin untuk membaca tuntas panduan e-Rapor dan panduan penilaian;
- Sebelum mulai memakai e-Rapor, pastikan data pada dapodik sudah final; Jangan hingga ada lagi siswa salah rombel, siswa salah data rincian, penginputan dapodik yang tidak sesuai mekanisme alasannya ialah sanggup menyebabkan permasalahan bertingkat;
- Silakan mulai mekanisme penginstalan e-Rapor mulai dari Versi 1.0, kemudian updater Versi 1.1, kemudian lanjut ke updater Versi 1.2;
- Pastikan menginstal e-Rapor diperangkat yang terdapat aplikasi Dapodik;
- Selama proses instal dan update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
- Setelah selesai instalasi, akan muncul 2 port yang sanggup diakses. Port 2679 untuk saluran local host, dan port 3679 untuk saluran melalui client;
- Disiplin untuk menciptakan akun admin lebih dari satu, dan selalu melaksanakan backup sesudah selesai melaksanakan pengerjaan e-Rapor;
- Pastikan untuk tidak menginstal versi 2018, alasannya ialah versi tersebut ialah versi ujicoba.
TAMBAHAN PENTING
Kepada admin e-Rapor, sanggup bergabung kedalam grup e-Rapor yang linknya telah disediakan di aplikasi e-Rapor atau dengan link invitasi, yakni:
Grup e-Rapor Whatsapp : https://goo.gl/DGtjLk
Grup e-Rapor Telegram : https://goo.gl/KwYAhv
Sumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/
0 Response to "Aplikasi Dan Panduan E-Rapor Smp 2017-2018"
Posting Komentar