Kuhap Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194 Dan Pasal 195 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194 dan Pasal 195

Pasal 191

(1)     Jika pengadilan beropini bahwa dari hasil investigasi di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan ketepat dinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas.
(2)     Jika pengadilan beropini bahwa perbuatan yang didakwakan kétepat di terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak ialah suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3)     Dalam hal berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali di akibatkan ada alasan lain yang sah terdakwa perlu ditahan.

Pasal 192

(1)     Perintah untuk membebaskan terdakwa berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) segera dilaksanakan oleh jaksa setelah putusan diucapkan.
(2)     Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat penglepasan, disampaikan ketepat di ketua pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.

Pasal 193

(1)     Jika pengadilan beropini bahwa terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana yang didakwakan ketepat dinya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
(2)     a.  Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jikalau terdakwa tidak ditahan, sanggup memerintahkan semoga terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dasi terdapat alasan cukup untuk itu.
       b.  Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, sanggup tetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.

Pasal 194

(1)     Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan tetapkan semoga barang bukti yang disita diserahkan ketepat di pihak yang paling berhak mendapatkan kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jikalau berdasarkan ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak sanggup dipergunakan lagi.
(2)     Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan tetapkan semoga barang bukti diserahkan segera setelah sidang selesai.
(3)     Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum memiliki kekuatan aturan tetap.

Pasal 195

Semua putusan pengadilan. Istimewa untuk sah dan memiliki kekuatan aturan apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

0 Response to "Kuhap Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194 Dan Pasal 195 Lengkap"

Posting Komentar