Berikut ini yakni berkas mengenai Standar Isi PAUD, Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas dan Tenaga Administrasi PAUD. Standar Isi PAUD, Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas dan Tenaga Administrasi PAUD ini diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini |
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
Berikut ini kutipan teks beberapa point penting mengenai Standar Isi PAUD, Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas dan Tenaga Administrasi PAUD dari isi berkas Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini:
Standar PAUD terdiri atas:
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Standar PAUD menjadi contoh dalam pengembangan, implementasi, dan penilaian kurikulum PAUD. Standar PAUD berfungsi sebagai:
a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b. contoh setiap satuan dan agenda PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c. dasar penjaminan mutu PAUD.
Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memperlihatkan landasan untuk:
a. melaksanakan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b. mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif;
dan c. mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
STPPA (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak) merupakan contoh untuk menyebarkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan contoh yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang sanggup dicapai pada rentang usia tertentu.
Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi tubuh yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau memakai instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.
Perkembangan merupakan perubahan sikap yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang renta dan orang sampaumur serta kanal layanan PAUD yang bermutu.
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
a. Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3 - 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 - 12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
c. Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.
Standar Isi
- Lingkup materi Standar Isi meliputi agenda pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.
- Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
- Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.
- Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nilai agama dan susila meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
Fisik-motorik, meliputi:
a. motorik kasar, meliputi kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;
b. motorik halus, meliputi kemampuan dan kelenturan memakai jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam banyak sekali bentuk; dan
c. kesehatan dan sikap keselamatan, meliputi berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
Standar Proses
Standar Proses mencakup:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c. penilaian pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
Perencanaan pembelajaran meliputi:
a. agenda semester (Prosem);
b. planning pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. planning pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau agenda PAUD.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 karakter b dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memperlihatkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip:
a. kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi asuh serta alat permainan edukatif dengan penerima didik; dan
b. kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan menurut planning pelaksanaan pembelajaran harian.
Pelaksanaan pembelajaran mencakup:
a. kegiatan pembukaan;
b. kegiatan inti; dan
c. kegiatan penutup.
Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk melaksanakan banyak sekali acara belajar.
Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memperlihatkan pengalaman berguru secara eksklusif kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan.
Kegiatan epilog merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Evaluasi pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan planning pembelajaran.
Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara planning dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
Pengawasan pembelajaranmerupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau agenda PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara terencana minimum satu kali dalam satu bulan.
Standar Penilaian
Standar Penilaian merupakan kriteria perihal penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya.
Standar Penilaian merupakan kriteria perihal penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya.
Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme penilaian;
d. pelaksanaan penilaian; dan
e. pelaporan hasil penilaian;
Prinsip penilaian meliputi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan mempunyai kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan berguru yang berkesinambungan dan hasil berguru yang mencerminkan kemampuan anak dikala melaksanakan kegiatan belajar.
Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari imbas subjektivitas penilai dan yang dinilai.
Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran.
Prinsip transparan merupakan penilaian mekanisme dan hasil penilaian yang sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil simpulan penilaian merupakan integrasi antara banyak sekali teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Mekanisme penilaian, terdiri atas:
a. menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta memutuskan indikator capaian perkembangan anak;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil berguru anak secara akuntabel dan transparan; dan
d. melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pelaksanaan penilaian dilakukan memakai mekanisme yang sesuai dengan planning penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru. Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak. Deskripsi capaian perkembangan anak berisi perihal keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan berguru anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang renta dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau agenda PAUD.
Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. mempunyai ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari agenda studi terakreditasi, atau
b. mempunyai ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari agenda studi terakreditasi dan mempunyai akta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. mempunyai ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. mempunyai ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. mempunyai ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. mempunyai pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. mempunyai pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong berguru atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. mempunyai pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
e. mempunyai usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada dikala diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. mempunyai akta lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. mempunyai akta pendidikan dan training fungsional pengawas atau penilik dari forum pemerintah yang kompeten dan diakui.
Kompetensi pengawas atau penilik PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi penilaian pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. mempunyai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat menjadi kepala PAUD;
c. mempunyai pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d. mempunyai pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau agenda PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang;
e. mempunyai akta lulus seleksi calon Kepala PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b. mempunyai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat sebagai kepala PAUD;
c. mempunyai pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d. mempunyai akta lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari forum pemerintah yang kompeten; dan
e. mempunyai akta pendidikan dan training Kepala Satuan PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala forum PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kualifikasi akademik tenaga manajemen PAUD mempunyai ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
Kompetensi tenaga manajemen satuan atau agenda PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu diadaptasi dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. mempunyai luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. mempunyai ruang kegiatan anak yang kondusif dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia kemudahan basuh tangan dengan air bersih;
c. mempunyai ruang guru;
d. mempunyai ruang kepala;
e. mempunyai ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. mempunyai jamban dengan air higienis yang gampang dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. mempunyai ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. mempunyai alat permainan edukatif yang kondusif dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i. mempunyai kemudahan bermain di dalam maupun di luar ruangan yang kondusif dan sehat; dan
j. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. mempunyai ruang dan kemudahan untuk melaksanakan acara anak di dalam dan di luar sanggup menyebarkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. mempunyai kemudahan basuh tangan dan kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan gampang bagi guru dalam melaksanakan pengawasan; dan
d. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar. (3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. mempunyai ruangan untuk melaksanakan acara anak di dalam dan luar;
c. mempunyai kemudahan basuh tangan dengan air bersih;
d. mempunyai kamar mandi/jamban dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak serta gampang bagi melaksanakan pengawasan;
e. mempunyai kemudahan permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f. mempunyai kemudahan ruang untuk tidur, makan, mandi, yang kondusif dan sehat;
g. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. mempunyai kanal dengan kemudahan layanan kesehatan ibarat rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, mempunyai ruang derma ASI yang nyaman dan sehat.
Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
a. mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. mempunyai ruangan untuk melaksanakan acara anak didik di dalam dan luar;
c. mempunyai kemudahan basuh tangan dengan air bersih;
d. mempunyai kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak, dan gampang bagi guru melaksanakan pengawasan;
e. mempunyai kemudahan permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f. mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan planning kerja; dan
d. pengawasan.
Perencanaan agenda merupakan penyusunan kegiatan forum PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau agenda mempunyai kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan planning kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan agenda kerja yang sudah direncanakan.
Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan agenda PAUD.
Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau agenda Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
Jenis layanan terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun sanggup melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun sanggup melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun sanggup melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
Rasio guru dan anak didik terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
Standar Pembiayaan
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional dipakai untuk honor pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan agenda pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sanggup berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan forum PAUD diadaptasi dengan peraturan perundang-undangan.
Download Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Standar Isi Paud, Kompetensi Kompetensi Pendidik, Kepala, Pengawas Dan Tenaga Manajemen Paud"
Posting Komentar