Tampilkan postingan dengan label KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA). Tampilkan semua postingan
- Home
- KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA)
KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA)
Kuhap Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Dan Pasal 5 Lengkap
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 1. Penyidik yakni pejabat polisi negara Republ...
Kuhap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Dan Pasal 10 Lengkap
Pasal 6 (1) Penyidik adalah: a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi we...
Kuhap Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Dan Pasal 15 Lengkap
Pasal 11 Penyidik pemmenolong memiliki wewenang menyerupai tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diber...
Kuhap Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Dan Pasal 20 Lengkap
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 BAB V PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENG...
Kuhap Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Dan Pasal 25 Lengkap
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Pasal 21 (1) Perintah penahana...
Langganan:
Postingan (Atom)