Panduan Penggunaan E-Raport Smk Dapat Versi 4.0 Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018. Download file format PDF.

Berikut ini yaitu berkas Panduan Penggunaan E Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018

Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018:

Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu acara prioritas pembangunan pendidikan nasional, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan yaitu menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen dan Balitbang telah menyusun Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah.

Dalam rangka pengendalian mutu penilaian, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan membuatkan aplikasi berbasis web �e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa� yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 dan KTSP 2013. Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan ketika ini yaitu perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut.

Panduan ini disusun sebagai contoh mudah bagi para guru dalam merencanakan, mengolah, menganalisis, dan melaporkan kegiatan penilaiannya dengan memakai aplikasi tersebut. Diharapkan dengan buku panduan ini, para guru sanggup melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan penilaian secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita sanggup lebih terjaga dan terus meningkat.

Latar Belakang
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yaitu proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran penerima didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis yang dilakukan pada selesai Satuan Pendidikan dan Ujian Sekolah/Madrasah. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dan lingkup penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Hal ini meliputi penilaian autentik, penilaian diri, pen ilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian selesai semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Untuk mempermudah dalam melaksanakan penilaian dan menganal isis hasil penilaian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk memakai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Teknologi Informasi dan komunikasi tidak sanggup dipisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari televisi, telepon seluler, hingga internet telah menjadi bab kebutuhan bahkan gaya hidup insan modern. Hal ini dibuktikan dengan penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai level desa.Keadaan ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi yang telah meng-cover 90% wilayah pemukiman di Indonesia, tidak terkecuali Sekolah Menengah Kejuruan.Bisa dikatakan hampir 100% Sekolah Menengah kejuruan telah menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik sebagai bahan pembelajaran (mata pelajaran KKPI, Simulasi Digital, dan CAD) maupun sebagai bab dari teknologi pendidikan.

Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk mendapat tenaga professional untuk mengembangakan aplikasi penilaian Sekolah Menengah kejuruan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau yang disebut dengan e-Rapor. Pada tahun 2014, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sejatinya telah membuatkan aplikasi e-Rapor khusus 2013 dibantu oleh tenaga jago dari Universitas Negeri Padang dan didukung oleh tim pengembang Dapodikmen. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Dapodikmen dan ketika itu sanggup diunduh melalui laman Direktorat Pembinaan SMK.Namun, semenjak kurikulum 2013 �ditangguhkan� dan terjadi perombakan dalam basis data Dapodikmen, aplikasi ini pun ikut �ditangguhkan�. Setelah disahkannya Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan dirilisnya.

Panduan Penilaian untuk SMK, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tahun 2016 ini memandang perlu untuk membuatkan kembali aplikasi e-Rapor yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 KTSP dan 2013.

Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan ketika ini yaitu perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan balasannya tidak lain yaitu untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian penerima didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik meliputi : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian selesai semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum sanggup diuraikan sebagai berikut:
  1. Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil berguru penerima didik pada PMK.
  2. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil berguru penerima didik.
  3. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian pembelajaran yaitu kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
  5. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
  6. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
  7. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses berguru penerima didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
  8. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi penerima didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  9. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sehabis melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  10. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  11. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  12. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  13. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
  14. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KB yaitu kriteria ketuntasan berguru untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau forum terkait.
  15. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL yaitu kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
Pendidikan Sistem Ganda (Dual sistem Education) yang selanjutnya disebut PSG yaitu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan training kejuruan secara sistematik dan terpadu antara acara pendidikan di sekolah dan acara training di DUDI.

Tujuan
Sebagaimana telah menjadi Standar Nasional Pendidikan Indonesia Proses Penilaian merupakan bab dari standar yang juga dijadikan barometer pendidikan secara nasional dalam aplikasi ini intinya mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Menjadikan sebagai bab dari hasil representasi penilaian terhadap proses pendidikan yang di terapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil penilaian berguru siswa pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;
  2. Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian selesai semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah;
  3. Menerapkan penilaian otentik oleh guru menurut standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan berguru pada satuan pendidikan;
  4. Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilai selesai rapor yang merupakan bab kiprah wali kelas untuk memperlihatkan laporan hasil berguru siswa kepada stakeholder dan orang tua/wali siswa pada setiap semester meliputi sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil berguru lainnya dalam kurun waktu satu semester;
  5. Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan tunjangan aplikasi berbasis web sehingga bisa dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.

Kebutuhan Minimal Perangkat
Spesifikasi minimal server lokal yang harus disediakan untuk aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa yaitu sebagai berikut:

Perangkat Keras
a. Processor Intel Core i5 (Prosesor 64 bit)
b. RAM minimal 8 GB DDR3
c. Jenis PC/Tower/Desktop dan bukan Laptop d. UPS Minimal 500VA
e. Ethernet port

Perangkat Lunak
a. Sistem Operasi 64 bit (Windows 7/Windows 8/Windows 10/ Windows server /Linux)
b. Apache 2.4 o PHP 5.6 (untuk non-installer)

Pengguna
Administrator yaitu tenaga pendidik atau tenaga kependidikan mempunyai kompetensi atau pengalaman di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Struktur Aplikasi
  1. Antarmuka; Antarmuka Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 memakai web html 5.0, CSS Bootstrap, FrameWork AJAX, JavaScript yang umum dan banyak dipakai dan bersifat opensource, secara umum halaman utama aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa untuk publik.
  2. Backend; Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa versi 4.0 secara umum dari sisi server dan aplikasi itu sendiri memakai PHP sebagai bahasa pemrograman, MySQL basis data, Apache Web Server, dan API Web Service.

Entitas Pengguna
Pada aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa versi 4.0 terdapat 6 tingkatan pengguna yaitu Administrator, Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wali Kelas, Guru, dan Siswa/Orang bau tanah siswa. Untuk guru sanggup mempunyai status sebagai wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
  1. Administrator/Tata Usaha; Administrator/Tata Usaha yaitu entitas yang bertugas dan bertanggung jawab atas semua ketersediaan, validitas dan reabilitas sistem meliputi semua fungsi kerja sistem baik perangkat keras, perangkat lunak dan pengguna lainnya. Selain dari itu menyiapkan dan sumber data termasuk rujukan basis data master menyerupai guru, siswa, mata pelajaran, rombongan belajar, profil sekolah, kop surat, kompetensi keahlian, pembelajaran, ekstrakurikuler, teknik penilaian dan sikap untuk kebutuhan transaksi penilaian dan pelaporan dalam aplikasi.
  2. Guru Mata Pelajaran; Guru mata pelajaran mempunyai peranan sebagai perencana penilaian dalam aplikasi yang memilih acara penilaian menyerupai Penilaian Harian, PTS, PAS dan lainnya baik aspek pengetahuan maupun keterampilan dengan teknik penilaian dan Kompetensi Dasar yang disediakan pribadi atau ditambahkan sesuai kebutuhan. Perencanaan tersebut dilakukan penilaian sebagai mana mestinya menurut perencanaan yang telah dibuat.
  3. Wali Kelas; Wali Kelas menginput absensi, ekstrakurikuler sikap, prestasi, PPK dan pencetakan rapor.
  4. Wakasek Bidang Kurikulum; Wakasek Bidang Kurikulum melaksanakan monitoring dan memvalidasi seluruh acara penilaian biar sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian.
  5. Peserta Didik; Peserta didik melihat perkembangan hasil penilaian dari Satuan Pendidikan sebagai hasil proses pembelajaran yang dilakukan dalam kurun satu semester aktif.

Download Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018



Download File:
PANDUAN ERAPOR Sekolah Menengah kejuruan 2018 revisi 06-02-2018.pdf

Lihat selengkapnya di http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/3756/launching-e-rapor-versi-40

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penggunaan E-Raport Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

0 Response to "Panduan Penggunaan E-Raport Smk Dapat Versi 4.0 Tahun 2018"

Posting Komentar