Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uambd Uambn Mi Mts Ma

Berikut ini ialah berkas Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA
Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA

Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA:

Buku Pedoman Teknis (Domnis) Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah (UAMBD) Madrasah lbtidaiyah, dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun dengan tujuan semoga pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Ujian, baik di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan Pelaksana UAMBD & UAMBN di Provinsi Jawa Timur, sanggup berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pedoman Teknis ini merupakan pendamping Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan klarifikasi pemanis ihwal hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan domnis ini, dibutuhkan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun ini menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.

Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi akseptor didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan. perlu dilakukan evaluasi hasil berguru akseptor didik pada final satuan pendidikan. Penilaian hasil berguru tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (MI), selanjutnya disebut UAMBD Tahun Pelajaran 2017/2018. Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman ihwal UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

Tujuan Domnis ini adalah:
  1. Memberikan pedoman kepada Ket u a Rayon IS u b rayon I Ke pa I a MI/Kepala MTs/Kepala MA/MAPK pelaksana UAMBD dan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan semua pihak yang terkait semoga dalam melaksanakan tugasnya berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal.
  2. Menjadi pedoman pelaksanaan UAMBD MI dan UAMBN MTs & MA Tahun Pelajaran 2017/2018 dan menuntaskan permasalahan yang timbul.
  3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UAMBD dan UAMBN.

Persyaratan:

Peserta UAMBD
a. Persyaratan umum
  1. Berada pada tahun terakhir pada MI;
  2. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada MI mulai semester 1 tahun pertama hingga dengan semester 1 tahun terakhir;
  3. Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
b. Persyaratan khusus
  1. Peserta didik terdaftar pada MI;
  2. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah;
  3. Peserta UAMBD yang alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UAMBD sanggup mengikuti UAMBD susulan.

Peserta UAMBN
a. Persyaratan umum
  1. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
  2. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAPK;
  3. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada MTs, MA/MAPK mulai semester 1 tahun pertama hingga dengan semester 1 tahun terakhir;
b. Persyaratan khusus
  1. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
  2. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk akseptor jadwal SKS;
  3. Untuk akseptor UAMBN dari jadwal SKS yang masa pembelajarannya kurang dari tiga tahun, harus memiliki: a) Surat izin penyelenggaraan jadwal SKS atau akselerasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi; b) Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan jadwal SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang; c) Sertifikat hasil tes IQ (minimal 130) akseptor didik dari sekolah tinggi tinggi yang direkomendasi BSNP.
  4. Peserta UAMBN yang alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UAMBN di satuan pendidikannya, sanggup mengikuti UAMBN di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
  5. Peserta UAMBN yang alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UAMBN, sanggup mengikuti UAMBN susulan.

Proses Pendaftaran Peserta:

UAMBD
Madrasah pelaksana UAMBD melaksanakan:
  1. Pendataan calon peserta;
  2. Mengirimkan data calon akseptor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  3. Menerbitkan kartu akseptor UAMBD.

UAMBN
  1. Madrasah pelaksana UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta;
  2. Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon akseptor ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota (Rayon);
  3. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota (Rayon) mengirimkan data calon akseptor UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
  4. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon akseptor dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat;
  5. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon) mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (ONS) ke madrasah;
  6. Madrasah melaksanakan verifikasi ONS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon);
  7. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: 1) Pemutakhiran data; 2) Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (ONT) menurut Biosistem UN; 3) Penetapan nomor akseptor UAMBN (nomor akseptor UAMBN sama dengan nomor akseptor UN); 4) Pengiriman ONT akseptor UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon/Subrayon) selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Saluan Pendidikan.
  8. Kepala madrasah pelaksana UAMBN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu akseptor UAMBN yang telah ditempel foto peserta.

    Download Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA



    Download File:

    Pedoman UAMBD Tahun 2018.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uambd Uambn Mi Mts Ma"

    Posting Komentar