Pasal 96
(1) Putusan kontribusi ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan Iengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
BAB XII
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 97
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan aturan yang putusannya telah dan sudah memiliki kekuatan aturan tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang menurut undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau aturan yang diterapkan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
BAB XIII
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Pasal 98
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu investigasi masalah pidana oleh pengadilan negeri menjadikan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas seruan orang itu sanggup memutuskan untuk menggabungkan masalah somasi ganti kerugian ketepat di masalah pidana itu.
(2) Permintaan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) Istimewa untuk sanggup diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, seruan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 99
(1) Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan masalah gugatannya sempurna di masalah pidana menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang sehubungan kewenangannya untuk mengadili somasi tersebut, sehubungan kebenaran dasar somasi dan sehubungan eksekusi penggantian biaya yang telah dan sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2) Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili somasi menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) atau somasi ditetapkan tidak sanggup diterima, putusan hakim Istimewa untuk memuat sehubungan penetapan eksekusi penggantian biaya yang telah dan sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya menerima kekuatan tetap apabila putusan pidananya juga menerima kekuatan aturan tetap.
Pasal 100
(1) Apabila teriadi penggabungan antara masalah perdata dan masalah pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam investigasi tingkat banding.
(2) Apabila terhadap suatu masalah pidana tidak diajukan seruan banding, maka seruan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan.
Ketentuan dan aturan aturan program perdata berlaku bagi somasi ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur.
0 Response to "Kuhap Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Dan Pasal 100 Lengkap"
Posting Komentar