Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 065/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 065/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018.
Latar Belakang
Sejalan dengan tema pembangunan pendidikan jangka panjang 2005-2024, pembangunan Sekolah Menengah kejuruan diarahkan pada peningkatan daya saing internasional sebagai pondasi dalam membangun kemandirian dan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan global ke depan. Pembangunan Sekolah Menengah kejuruan ke depan tidak sanggup dilepaskan dari banyak sekali upaya yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Berbagai intervensi yang dilakukan pemerintah (khususnya Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan) bersama dengan pemangku kepentingan lainnya telah menghasilkan sejumlah capaian, baik yang berdampak eksklusif maupun tidak langsung, dalam banyak sekali upaya perbaikan tersebut.
Berbagai aktivitas yang telah dilaksanakan perlu dievaluasi untuk mengukur ketercapaian kinerja dan kebermanfaatanya sehingga sanggup dipakai oleh para pengambil keputusan mulai dari level Nasional hingga dengan level Propinsi serta Dunia Usaha/Dunia Industri dalam menyusun kebijakan pendidikan kejuruan pada masa yang akan datang.
Evaluasi terhadap aktivitas pelatihan Sekolah Menengah kejuruan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rangka untuk mengetahui Dampak (Outcome) kemanfaatan dari keluaran (output) program-program yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dikala ini.
Untuk menjaga indepensi/kenetralan terhadap suatu hasil penilaian outcome, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan merasa perlu untuk melibatkan institusi/lembaga penelitian yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan penilaian outcome dengan melaksanakan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Tujuan
Tujuan dari Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome sebagai berikut:
- Menghasilkan penilaian outcome yang menurut analisis akademis yang akurat dan independen sehingga sanggup dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan aktivitas Pembinaan SMK;
- Meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan perguruan tinggi atau forum penelitian dalam mengevaluasi pelaksanaan aktivitas biar lebih efektif dan efisien;
- Mengembangkan suatu sistem penilaian outcome yang terstandar sehingga sanggup diterapkan pada ranah pelatihan SMK.
Pemberian Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018 yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA�023.03.1.419515/2018, tanggal 05 Desember 2017.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome yaitu sebanyak 3 paket masing-masing sebesar Rp500.000.000,00.
Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang dibutuhkan dari aktivitas ini adalah:
- Tersedianya hasil penilaian outcome program-program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menurut analisis akademis yang akurat dan independen sehingga sanggup dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan aktivitas pelatihan SMK;
- Terjalin kolaborasi dan sinergitas antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan perguruan tinggi atau forum penelitian dalam menghasilkan penilaian outcome program-program Direktorat Pembinaan SMK;
- Tersedianya sebuah penilaian outcome yang sanggup diperbarui oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan terintegrasi dengan program-program Direktorat Pembinaan SMK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang pendanaan untuk Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan;
- Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu Sekolah Menengah kejuruan melalui kolaborasi kemitraan bidang penilaian Outcome dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan (SNP);
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efektif dan efisien serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
- Adanya proposal yang diajukan oleh Institusi/Lembaga;
- Penerima proteksi sebagai pelaksana aktivitas Kemitraan vokasi bidang penilaian outcome yang mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk melaksanakan Evaluasi Outcome, sanggup berupa Institusi/Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah yaitu: a. Perguruan tinggi; b. P4TK; c. Lembaga Riset.
- Memiliki surat pengangkatan Kepala Institusi/Lembaga;
- Memiliki NPWP;
- Memiliki rekening Bank an. Institusi/Lembaga;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan laporan kegiatan beserta output-nya pada simpulan kegiatan dari lembaga/instansi (bermeterai Rp6.000).
Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyebarkan kerjasama dengan institusi yang peduli pada pengembangan Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditindaklanjuti dengan kesepahaman bersama untuk menjalin kerjasama yang dibuktikan dengan Berita Acara Kesepahaman.
- Institusi/Lembaga mengajukan proposal proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome yang diketahui/disetujui oleh pimpinan Institusi/Lembaga tersebut ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270.
- Proposal proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome yang diajukan terdiri dari: a. Cover dengan judul sesuai dengan nama aktivitas b. Lembar Pengesahaan c. Kata Pengantar d. Latar Belakang e. Tujuan f. Sasaran g. Hasil yang dibutuhkan h. Keluaran Akhir i. Strategi Pelaksanaan j. Jadwal Kegiatan k. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan l. Rencana Anggaran.
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan mendapatkan proposal proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome yang diajukan oleh Lembaga/Institusi;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Bidang Evaluasi Outcome melaksanakan analisis kesesuaian aktivitas dan memperlihatkan persetujuan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan terkait dengan Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tetapkan Institusi/Lembaga calon peserta proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome, harus sanggup memperlihatkan data dan informasi lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan.
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan kemajuan pelaksanaan proteksi disampaikan sehabis kegiatan mencapai prestasi minimal 60%, dilampiri:
- Laporan kemajuan pelaksanaan program/kegiatan ? 60% yang ditandatangani oleh pimpinan Institusi/Lembaga (asli);
- Dokumentasi/foto kemajuan pelaksanaan program/kegiatan 0% s.d. ? 60% (dicetak berwarna).
Laporan Akhir (100%)
Laporan simpulan proteksi disampaikan sehabis kegiatan mencapai 100% yang terdiri dari:
- Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan proteksi yang terdiri dari: a. Lembar Pengesahan Laporan (asli); b. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan peserta bantuan; d. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana; e. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
- Naskah Evaluasi Outcome yang disusun secara sistematis dan di cetak rapi. Naskah ini dijadikan sebagai dasar kebijakan dalam melaksanakan program-program Direktorat Pembinaan SMK. Naskah dibentuk sesuai dengan tema yang ditentukan dan mempunyai struktur isi sebagai berikut: a. Abstrak (Executive Summary) berisi hasil penilaian outcome dan rekomendasi program-program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan b. Metode penelitian yang dipakai c. Sumber informasi secara rinci yang dipakai dalam penelitian (termasuk serangkaian wawancara maupun diskusi kelompok terfokus/FGD yang dilakukan sebagai bab dari proses tinjauan atau kaji ulang) d. Hasil analisis penilaian outcome menurut data dan temuan di lapangan e. Rekomendasi atas hasil analisis penilaian outcome f. Foto-foto kegiatan.
Salinan laporan dibentuk rangkap 5 (lima) dalam format ukuran kertas A4 yang dijilid rapi dan salinan Naskah Evaluasi Outcome dibentuk rangkap 5 (lima) dalam format ukuran kertas B5 dijilid rapi disertai softcopy aplikasi penilaian outcome disampaikan kepada:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi
Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Kemdikbud, Gedung E Lt. 13, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5725473, 5725477;
Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id
Petunjuk Pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi teladan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome. Dengan demikian dibutuhkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian aktivitas Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.
Download Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 065/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Juklak Proteksi Kemitraan Vokasi Bidang Penilaian Outcome Smk Tahun 2018"
Posting Komentar