Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 075/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 075/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi berangasan (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan aktivitas untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana derma pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 Ruang.
Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi gres untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan biar dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.
Tujuan
Pembangunan Ruang Praktik Siswa merupakan upaya dalam:
- Mendukung aktivitas peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan berguru di SMK;
- Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa ialah sebesar Rp944.500.000.000,00 untuk 3.778 ruang.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 ruang.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- usul yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Praktik Siswa.
- Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali kawasan 3T/Papua/Papua Barat;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat legalisasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Memiliki analisa kebutuhan ruang praktik (ada-butuh-kurang);
- Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor derma menurut data aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor derma Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK;
- Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor derma Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK, memberikan dokumen persyaratan akseptor bantuan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor derma dengan surat keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan;
Pada berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dilampirkan Proposal Pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan dan beberapa teladan format lampiran yang terdapat pada proposal. Lampiran ini yang diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan di laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola, diantaranya:
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat legalisasi sekolah;
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
- Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
- Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
- SK Tim Pembangunan;
- SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
- Data analisis kebutuhan pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan (butuh-ada-kurang);
- Site Plan;
- Gambar planning kerja bangunan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK;
- Foto (berwarna) calon lokasi Ruang Praktik Siswa dilihat dari beberapa sisi.
Download Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 075/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Juklak Proteksi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Tahun 2018"
Posting Komentar