Berikut ini ialah berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Bagi Guru) Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Download file PDF.
Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018:
Besaran Tunjangan Profesi Guru menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ialah sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Profesi Guru menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 ialah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan santunan sebesar honor pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan santunan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan santunan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Download Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Download File:
Juknis dan SK Dirjen TPG 2018.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Semoga dapat bermanfaat.
0 Response to "Juknis Penyaluran Tpg Derma Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018"
Posting Komentar