Berikut ini ialah berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK. Download file PDF.
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 |
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019:
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun 2018 ini telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018.
Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
- menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan yang berkeadilan;
- memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang bau tanah siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini mencakup tata cara penerimaan pada:
- Raudlatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan;
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Ketentuan Umum:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
- RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari hingga dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah sanggup mengajukan permohonan keringanan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
- Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB antara lain terkait dengan: a. persyaratan; b. sistem seleksi; c. daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar; d. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
- Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Persyaratan:
- Raudhatul Athfal; Persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada RA ialah sebagai berikut: a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
- Madrasah Ibtidaiyah (MI); Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI adalah: a. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan; dan b. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan. c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs); Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. c. Khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. mempunyai ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan c. mempunyai SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga mempunyai SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN. d. khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tata Cara Seleksi:
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes talenta skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
- Raudhatul Athfal; Seleksi calon peserta didik gres pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan: a. usia; dan b. jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
- Madrasah Ibtidaiyah; Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut: a. usia; b. jarak tempat tinggal ke Madrasah; dan c. hasil tes kematangan psikologis (jika diperlukan). Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Namun, MI sanggup mempertimbangkan seleksi menurut hasil tes kematangan psikologis peserta didik, apabila daya tampung terbatas.
- Madrasah Tsanawiyah; Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut: a. usia; b. nilai hasil ujian MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik gres dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi sanggup didasarkan pada hasil tes potensi berguru dan/atau tes akademik sejenisnya; c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya; e. persyaratan usia dan mempunyai SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif.
- Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan; Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut: a. usia; b. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik gres dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi sanggup didasarkan pada hasil tes potensi berguru dan/atau tes akademik sejenisnya; c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya.e. persyaratan usia dan mempunyai SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif.
Kebijakan Afirmatif
Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mendapatkan calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
- mempunyai prestasi akademik dan non-akademik paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Madrasah menurut hasil penilaian Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Daftar Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
- Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik usang pada Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan
- Pembiayaan PPDB dan registrasi ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan registrasi ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Download File:
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Juknis Ppdb Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 Untuk Ra, Mi, Mts, Ma Dan Mak"
Posting Komentar