Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 163/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file juklak format PDF dan lampiran usulan format .docx Microsoft Word.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018 |
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 163/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.
Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan aktivitas yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pemberian Pengadaan peralatan.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi penerima didik dan pendidik.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan biar aktivitas tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan aktivitas pemberian tersebut akan sanggup direalisasikan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya penerima didik.
Tujuan
Bantuan Peralatan Produksi Utama merupakan upaya dalam:
Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah BantuanRincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan ialah sebesar Rp.18.000.000.000,00 untuk 45 Paket.
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 163/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.
Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan aktivitas yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pemberian Pengadaan peralatan.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi penerima didik dan pendidik.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan biar aktivitas tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan aktivitas pemberian tersebut akan sanggup direalisasikan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya penerima didik.
Tujuan
Bantuan Peralatan Produksi Utama merupakan upaya dalam:
- Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Produksi Utama SMK;
- Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah BantuanRincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan ialah sebesar Rp.18.000.000.000,00 untuk 45 Paket.
Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 45 Paket.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
Selain usulan ada beberapa berkas lampiran yang diunggah pada aplikasi Takola SMK, Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola, diantaranya:
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 45 Paket.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
Selain usulan ada beberapa berkas lampiran yang diunggah pada aplikasi Takola SMK, Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola, diantaranya:
- Fotokopi SK sebagai Kepala sekolah;
- Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat legalisasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (kebutuhan, yang sudah ada, kekurangannya, jenis, jumlah, dan spesifikasi);
- Tata letak (Lay-out) Perabot dan Peralatan Di Masing-Masing Ruang Praktik, Dilengkapi Foto-foto penempatan peralatan didalam Ruang Praktik;
- Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
- SK ULP/Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- SK Panitia/Tim Pemeriksa dan Penerima Peralatan Produksi Utama SMK
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018
Download File:
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018.pdf
Lampiran Proposal - Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Sumbangan Peralatan Produksi Utama Smk 2018"
Posting Komentar