Hubungan Pembukaan Dan Batang Badan Uud 1945

Pada bab klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, dihasilkan bahwa Pokok Pikiran yang ada di pembukaan adalah suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan impian hukum, yang menguasai aturan dasar tertulis (UUD) maupun aturan dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok Pikiran tersebut lalu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan hal tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai korelasi yang bersifat kausal organis dengan batang badan Undang-Undang Dasar 1945, dikarenakan isi yang ada dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya. Oleh dikarenakannya Pembukaan yang memuat falsafah Negara Pancasila adalah satu kesatuan dengan Undang Undang Dasar, bahkan adalah rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran yang intisarinya adalah penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila, memancarkan nilai-nilai luhur yang sudah bisa mempersembahkan semangat kedi Undang-Undang Dasar 1945.

Semangat dari Undang-Undang Dasar 1945 serta yang disemangati yaitu pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya , di hakikatnya adalah satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Hubungan antara masing-masing bab yang ada di alinea Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, sanggup diuraikan sebagai berikut :

1.   Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah segolongan pernyataan yang tidak mempunyai korelasi “kausal organis” dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2.   Bagian keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai korelasi “kausal Organis” dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun korelasi tersebut sebagai berikut :
a.   Pembukaan memerintahkan diadakannya Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
b.   UUD (Batang Tubuh) mengatur ihwal pembentukan pemerintahan Negara yang memnuhi pelbagai persyaratan dan mencakup segala aspek penyelenggaraan Negara
c.   Negara Indonesia adalah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
d.   Ditetapkannya dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara)
e.   Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan dijabarkan di dalam Batang Tubuh (Pasal- Pasal) yang ada.

Adanya korelasi yang begitu akrab dan adalah satu kesatuan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh sanggup ditarik beberapa makna penting bahwa :

1.   Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daridi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2.   Adanya Batang Tubuh (Pasal-Pasal) dikarenakan atas perintah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3.   Pasal-Pasal yang ada dalam Batang Tubuh dilarang menyimpang apalagi berperihalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

0 Response to "Hubungan Pembukaan Dan Batang Badan Uud 1945"

Posting Komentar