Surat Dirjen Gtk Verifikasi Dan Validasi Berkas Ppg Dalam Jabatan

Berikut ini ialah berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi mengenai Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Surat Dirjen GTK Nomor  Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

Berikut ini kutipan teks informasi/keterangan dari isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan tertanggal 27 Februarui yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan hasil pretesttahun 2017, khususnya terkait dengan guru bukan pegawai negeri sipil (bukan PNS) di sekolah negeri dan guru multimedia, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan ialah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan ProvinsijKabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran santunan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
  2. Guru multimedia yang mempunyai S-1/D-IV aktivitas studi Teknik Informatika dan serumpun, sanggup menentukan aktivitas studi multimedia (linier).

    Download Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan



    Download File:
    Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Surat Dirjen Gtk Verifikasi Dan Validasi Berkas Ppg Dalam Jabatan"

    Posting Komentar