Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah sebesar 97% pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan kegiatan untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana dukungan Pembangunan Perpustakaan sebanyak 200 Ruang. Penyediaan Sarana Perpustakaan di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk meningkatkan layanan mutu pembelajaran yang lebih optimal.
Tujuan
Pembangunan Perpustakaan merupakan upaya dalam:
- Mendukung kegiatan layanan peningkatan mutu SMK;
- Meningkatkan kompetensi dasar peserta didik;
- Meningkatkan minat baca peserta didik dan pendidik.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan ialah sebesar Rp. 54.000.000.000,00 untuk 200 Paket.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pembangunan Perpustakaan sebanyak 200 paket.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana Perpustakaan Sekolah;
- Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah atau mempunyai tempat untuk membangun Perpustakaan;
- Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali kawasan 3T/Papua/Papua Barat;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengakuan sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- SMK yang belum mempunyai dan/atau yang masih memerlukan penambahan ruang perpustakaan;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Menandatangani serah terima aset hasil Bantuan Pembangunan Perpustakaan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri; b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pembangunan Perpustakaan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta dukungan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta dukungan Pembangunan Perpustakaan;
- Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta dukungan Pembangunan Perpustakaan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta dukungan wajib memberikan persyaratan sebagai peserta dukungan dalam bentuk proposal dilengkapi dokumen persyaratan peserta bantuan, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta dukungan Pembangunan Perpustakaan dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
- Dana dukungan diperuntukkan: a. Pembangunan Perpustakaan dan selasar; b. Pengadaan Perabot Ruang Perpustakaan (Lemari Perpustakaan, Meja Perpustakaan, Kursi Perpustakaan serta Meja dan Kursi Penanggungjawab Perpustakaan); c. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi.
- Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat PSMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana semoga pelaksanaan pekerjaan sanggup terealisasi tidak melebihi tahun anggaran berjalan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
- Sekolah melaporkan serta mempertanggung-jawabkan hasil kegiatan kegiatan dukungan pembangunan Perpustakaan secara fisik, manajemen dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan;
- Dana dukungan pembangunan Perpustakaan yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender sesudah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Perpustakaan. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan Bantuan Perpustakaan.
Program Bantuan Pembangunan Perpustakaan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.
Lampiran:
Petunjuk Penyusunan Proposal Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018 (yang diunggah pada aplikasi takola Sekolah Menengah kejuruan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola), serta contoh format berkas diantaranya:
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat pengakuan sekolah;
- SK Tim Pembangunan;
- SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
- Fotokopi Akta pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
- Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
- Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
- Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
- Site Plan;
- Gambar planning kerja bangunan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
- Foto calon lokasi Pembangunan Perpustakaan (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi.
Download Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 044/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Perpustakaan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Juklak Dukungan Pembangunan Perpustakaan Smk Tahun 2018"
Posting Komentar