Juklak Proteksi Beasiswa Agenda Keahlian Khusus Smk Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 029/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 029/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2018.

Latar Belakang
Salah satu wahana promosi guna meningkatkan jalan masuk siswa Sekolah Menengah kejuruan masuk jadwal keahlian khusus, serta dalam rangka mewadahi siswa yang berkeinginan berbagi talenta dan minat pada jadwal keahlian khusus, maka diharapkan stimulan bagi generasi muda semoga tertarik menekuni jadwal keahlian yang sesuai dengan talenta dan minatnya. Harapannya tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kompetensi keahlian tersebut sanggup berkiprah di masyarakat baik dalam dunia perjuangan maupun berdikari serta sanggup berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia.

Program Keahlian Khusus dimaksud meliputi:
  1. Program Keahlian Pekerjaan Sosial, Kompetensi Keahlian: a) Keperawatan sosial; b) Caregiver.
  2. Program Keahlian Seni Rupa, Kompetensi keahlian: a) Seni Lukis; b) Seni Patung.
  3. Program Keahlian Desain dan Produk kriya kreatif Produksi Kriya (Desain dan Produk Kreatif Kriya), Kompetensi Keahlian: a) Desain dan Produksi Kriya Tekstil/Kriya Kreatif Batik dan Tekstil; b) Desain dan Produksi Kriya Kulit/Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi; c) Desain dan Produksi Kriya Keramik/Kriya Kreatif Keramik; d) Desain dan Produksi Kriya Logam/Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan; e) Desain dan Produksi Kriya Kayu/Kriya Kreatif Kayu dan Rotan.
  4. Program Keahlian Seni Musik, Kompetensi Keahlian Seni Musik Klasik;
  5. Program Keahlian Seni Tari, Kompetensi Keahlian Seni Tari;
  6. Program Keahlian Seni Karawitan, Kompetensi Keahlian Seni Karawitan;
  7. Program Keahlian Seni Pedalangan, Kompetensi Keahlian Seni Pedalangan;
  8. Program Keahlian Seni Teater, Kompetensi Keahlian: a) Paket Keahlian Pemeranan; b) Paket Keahlian Tata Artistik Teater.
  9. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi;
  10. Bidang Keahlian Kemaritiman Sesuai dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta memperhatikan kesinambungan pelaksanaan jadwal pinjaman beasiswa jadwal keahlian khusus semoga diperoleh hasil ibarat yang diharapkan, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada tahun 2018 tetap mengalokasikan beasiswa Program Keahlian Khusus.

Beasiswa jadwal keahlian khusus diharapkan sanggup meningkatkan akses, prestise, prestasi, dan kreativitas siswa, sehingga siswa yang menempuh pendidikan pada jadwal keahlian tersebut menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur, lebih berdikari dan percaya diri serta bisa berperan sebagai agent of change dan turut berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.

Tujuan
  1. Meningkatkan jumlah siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk mengikuti jadwal keahlian khusus;
  2. Merawat dan melestarikan tradisi, seni dan budaya bangsa Indonesia melalui pelatihan peserta didik semenjak usia muda;
  3. Mengembangkan bakat, minat, dan meningkatkan motivasi berguru siswa Sekolah Menengah kejuruan jadwal keahlian khusus;
  4. Mengurangi jumlah siswa putus sekolah pada Sekolah Menengah kejuruan jadwal keahlian khusus.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Beasiswa Khusus ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah pinjaman ialah Rp. 60.000.000.000,00 untuk 50.000 siswa SMK.

Hasil yang Diharapkan
  1. Meningkatnya isu terkini masyarakat untuk menyekolahkan putra putrinya ke Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai jadwal keahlian khusus pada tahun pelajaran 2018/2019;
  2. Tradisi, seni, dan budaya bangsa Indonesia terawat dan lestari melalui pelatihan peserta didik;
  3. Berkembang dan meningkatnya bakat, minat, dan motivasi berguru siswa Sekolah Menengah kejuruan melalui jadwal keahlian khusus;
  4. Menurunnya prosentase siswa putus sekolah pada jadwal keahlian khusus.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dibenarkan adanya pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  2. Dana pinjaman beasiswa jadwal keahlian khusus akan disalurkan eksklusif ke rekening siswa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Bagi siswa yang berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada), maka pengambilan dana pinjaman sanggup dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah dengan syarat sebagai berikut: a) Surat kuasa dari orang tua/wali siswa (bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun), atau surat kuasa dari siswa yang bersangkutan (bagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas); b) Surat pertanggungjawaban mutlak pengambilan dana BKK 2018 secara kolektif yang ditandatangani peserta kuasa dan bermaterai 6000; c) Identitas peserta kuasa (KTP/SIM, kartu pelajar dan Kartu Keluarga).
Dana yang sudah dicairkan oleh peserta kuasa harus segera diserahkan kepada siswa peserta paling lambat 5 hari kerja sesudah pencairan kolektif. 

Persyaratan Penerima
  1. Persyaratan Teknis; a) Siswa yang datanya tercantum dalam DAPODIKDASMEN kelas X; XI; XII tahun pelajaran 2017/2018, dan atau 2018/2019 (kelas X) yang mengikuti jadwal keahlian khusus ibarat di atas serta mempunyai NISN; b) Siswa yang tidak sedang mendapatkan pinjaman Beasiswa dari Direktorat Pembinaan SMK, kecuali beasiswa prestasi.
  2. Persyaratan Administrasi; Siswa yang ditetapkan sebagai peserta pinjaman oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat Pembinaan SMK.

Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan
Mekanisme pengajuan beasiswa jadwal keahlian khusus sebagai berikut:
  1. Sekolah mengisi Dapodikdasmen dan mengirimkan ke alamat laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melakukan verifikasi data calon peserta beasiswa;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik memutuskan siswa peserta beasiswa jadwal keahlian khusus yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Mekanisme Penyaluran Dana
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyerahkan Surat Keputusan Penetapan siswa peserta beasiswa jadwal keahlian khusus dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) ke Bank Penyalur;
  2. Bank Penyalur akan menyalurkan dana ke rekening siswa sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Bank Penyalur akan menginformasikan ke Sekolah Menengah kejuruan bahwa beasiswa keahlian khusus sudah bisa dicairkan.
  4. Siswa/Orang renta siswa/Wali/Penerima Kuasa mencairkan dana di Bank Penyalur dengan mengatakan bukti-bukti yang diperlukan.
  5. Siswa mendapatkan dana tanpa ada potongan, sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK.

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus ini merupakan contoh bagi pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan jadwal tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya bersifat mengikat akan tetapi taktik untuk menjalankan ketentuan tersebut diadaptasi dengan kondisi wilayah. Dengan demikian diharapkan jadwal Beasiswa Keahlian Khusus dengan sasarannya ialah siswa yang tersebar di seluruh provinsi sanggup dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Peran serta jajaran sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi dalam mensukseskan jadwal peningkatan jalan masuk dan pemerataan untuk mengikuti pendidikan di sekolah melalui jadwal Beasiswa Keahlian Khusus ini sangat diharapkan. Dengan adanya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan sanggup mengurangi permasalahan yang timbul dan jadwal sanggup dilaksanakan lebih sempurna sasaran, efektif, dan efisien.

Lampiran:
Format Laporan Penerimaan Dana Beasiswa Keahlian Khusus.

    Download Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 029/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Juklak Proteksi Beasiswa Agenda Keahlian Khusus Smk Tahun 2018"

    Posting Komentar