Juklak Sumbangan Pengembangan Smk Acuan Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 046/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun  Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi teladan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan.

Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan Bantuan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan.

Program Bantuan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 046/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018.

Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah mengalokasikan dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan sebanyak 100 (seratus) paket guna mewujudkan adanya Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dijadikan sebagai tumpuan bagi Sekolah Menengah kejuruan disekitarnya dalam mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan impian mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta menguatkan pendidikan kejuruan.

Program Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan diharapkan sanggup tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia dan setiap Sekolah Menengah kejuruan Rujukan mempunyai minimal 3 (tiga) Sekolah Menengah kejuruan aliansi (sister school) Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai Program Keahlian yang sama untuk kedepan sanggup bermetamorfosis Sekolah Menengah kejuruan Rujukan.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan supaya dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan merupakan upaya dalam:
  1. Mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan yaitu sebesar Rp. 60.000.000.000,00 untuk 100 SMK.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 100 SMK.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- permintaan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Menengah kejuruan yang dikembangkan sebagai Sekolah Menengah kejuruan Rujukan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan. 

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki pengembangan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas sesuai School Development Plan;
  3. Memiliki: a) Site Plan dan/atau Master Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200); b) Gambar 3 Dimensi ruang/gedung yang akan dibangun melalui dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan; c) Gambar planning kerja bangunan; d) Foto kondisi awal lahan yang akan dibangun dan ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan. e) Mengusulkan minimal 3 (tiga) Sekolah Menengah kejuruan sebagai aliansi (sister school) yang menyelenggarakan Program Keahlian yang sama;
  4. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan;
  5. Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
  6. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  8. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi calon akseptor pinjaman Sekolah Menengah kejuruan Rujukan menurut data pada aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan, memberikan dokumen persyaratan akseptor bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan dengan Surat Keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Dana pinjaman diperuntukkan: a. Pembangunan/Pengembangan/Rehabilitasi gedung 1) Ruang Teori, Ruang Praktik Siswa, Ruang Perkantoran, Ruang Perpustakaan; 2) Selasar penghubung, dan/atau; 3) Ruang penunjang sekolah dan jamban dan/atau; 4) Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur dan/atau; 5) Pengembangan/Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal, dan/atau; b. Pengadaan Perabot, dan/atau; c. Sekolah yang mendapatkan peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan menerima pinjaman dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang berbeda; d. Sekolah yang mendapatkan Ruang Kelas Baru (RKB) DAK tahun 2018, tidak mendapatkan pinjaman Ruang Kelas Baru dari APBN; e. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.
  2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana supaya pelaksanaan pekerjaan sanggup terealisasi tidak melebihi tahun anggaran berjalan;

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kegiatan pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan secara fisik, manajemen dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan yang mengisyaratkan volume dan kualitas pelaksanaan pekerjaan yaitu menjadi tanggung jawab pihak sekolah sebagai akseptor dan pengelola pinjaman pemerintah;
  2. Dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender sesudah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
  3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lampiran:
Petunjuk Penyusunan Proposal Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018 serta contoh format berkas diantaranya:
  1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala SMK;
  2. SK Tim Pembangunan;
  3. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  4. SK Pejabat/Panitia Pengadaan barang/jasa;
  5. SK Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan;
  6. Fotokopi Akta pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
  7. Fotokopi pengembangan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas sesuai School Development Plan;
  8. Komponen Prasarana: a. Site plan dan/atau master plan (berskala/dilengkapi ukuran) keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi; b. Gambar 3 Dimensi ruang/gedung yang akan dibangun melalui dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan; c. Gambar planning kerja bangunan; d. Foto kondisi awal lahan/lokasi yang akan dibangun dan/atau ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana pinjaman Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan dilihat dari beberapa sisi.
  9. Fotokopi kepemilikan lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan;
  10. Daftar minimal 3 (tiga) Sekolah Menengah kejuruan disekitarnya sebagai aliansi (sister school);
  11. Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
  12. Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  13. Analisa Tingkat Kerusakan (jika ada rehab);
  14. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  15. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  16. Daftar Kebutuhan Peralatan (jika butuh peralatan);
  17. Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
  18. Pakta Integritas;
  19. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
  20. Surat Pernyataan ketersediaan ruang untuk menempatkan peralatan, dan jaringan daya listrik yang memadai (jika butuh peralatan).

    Download Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 046/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Juklak Sumbangan Pengembangan Smk Acuan Tahun 2018"

    Posting Komentar