Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah |
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1) Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. mempunyai hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah �Baik� selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
e. mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di kawasan khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter c dan karakter d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah kawasan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(2) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi dengan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(3) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pembinaan calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
(1) Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda termasuk yang akan ditugaskan di kawasan khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kepala Sekolah yakni guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak- kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kompetensi yakni pengetahuan, sikap dan keterampilan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yakni penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni jadwal dan acara peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Dinas Provinsi yakni dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota yakni dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kawasan kabupaten/kota.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN yakni satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS yakni unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1) Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. mempunyai hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah �Baik� selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
e. mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di kawasan khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter c dan karakter d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah kawasan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(2) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi dengan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(3) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pembinaan calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
(1) Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda termasuk yang akan ditugaskan di kawasan khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(2) Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
a. penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. (3) Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a. pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan b. seleksi calon Kepala Sekolah.
Pasal 6
(1) Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter a dilakukan oleh:
a. Kepala Sekolah sanggup mengusulkan guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; atau
b. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sanggup mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sehabis menerima rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan manajemen pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
(2) Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) karakter a dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Pasal 7
(1) Seleksi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter b dan Pasal 5 ayat (2) karakter b dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a. seleksi administrasi; dan b. seleksi substansi.
(2) Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.
a. penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. (3) Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a. pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan b. seleksi calon Kepala Sekolah.
Pasal 6
(1) Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter a dilakukan oleh:
a. Kepala Sekolah sanggup mengusulkan guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; atau
b. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sanggup mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sehabis menerima rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan manajemen pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
(2) Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) karakter a dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Pasal 7
(1) Seleksi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter b dan Pasal 5 ayat (2) karakter b dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a. seleksi administrasi; dan b. seleksi substansi.
(2) Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.
(3) Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi manajemen dilaporkan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
a. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
b. fotokopi akta pendidik;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter f;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilaksanakan sehabis bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi.
(6) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi manajemen untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(7) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS.
(8) Hasil seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 8
(1) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter c dan Pasal 5 ayat (2) karakter c diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7).
(2) Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berhubungan dengan forum lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
(4) Kerjasama dengan forum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerima persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5) LPPKS melaksanakan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh forum lain.
(6) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(7) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(8) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
(9) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.
Pasal 9
(1) Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) karakter a merupakan pemberitahuan dan proses registrasi bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. (4) Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 10
(1) Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
(2) Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya sehabis menerima rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
(3) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
(6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 11
(1) Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENUGASAN KEPALA SEKOLAH
(4) Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
a. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
b. fotokopi akta pendidik;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter f;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilaksanakan sehabis bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi.
(6) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi manajemen untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(7) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS.
(8) Hasil seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 8
(1) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter c dan Pasal 5 ayat (2) karakter c diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7).
(2) Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berhubungan dengan forum lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
(4) Kerjasama dengan forum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerima persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5) LPPKS melaksanakan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh forum lain.
(6) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(7) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(8) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
(9) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.
Pasal 9
(1) Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) karakter a merupakan pemberitahuan dan proses registrasi bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. (4) Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 10
(1) Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
(2) Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya sehabis menerima rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
(3) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
(6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 11
(1) Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENUGASAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 12
(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan termasuk di kawasan khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
(2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
(3) Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
(4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
(5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah �Baik�.
(6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
(7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
(8) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Pasal 13
(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
(3) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
(4) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Penugasan Kepala SILN paling usang 3 (tiga) tahun.
(2) Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah �Baik�.
(3) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
(4) Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara peserta atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan proposal kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
(5) Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN sanggup diperpanjang berdasarkan proposal kepala perwakilan di wilayah negara peserta atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
(6) Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
(7) Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
(10) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(11) Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan sanggup pribadi diangkat menjadi Kepala Sekolah.
BAB VI
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk berbagi sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan semoga proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar kiprah pokoknya.
(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
BAB VII
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 16
(1) Kepala Sekolah harus menciptakan perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH
Pasal 17
Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH
Pasal 18
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara terpola setiap tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan pribadi sesuai dengan kewenangannya mencakup komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan kiprah manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. kiprah perhiasan di luar kiprah pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup dibantu oleh pengawas sekolah.
BAB X
PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
Pasal 19
(1) Kepala Sekolah sanggup diberhentikan dari penugasan karena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun Guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan hukuman aturan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
f. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�;
g. kiprah berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara; dan/atau j. meninggal dunia.
(2) Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan alasannya yakni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f, karakter g, dan karakter i sanggup diangkat kembali sebagai Guru.
(3) Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan kembali menjalankan kiprah dan fungsi sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui jadwal orientasi.
(4) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(5) Program orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 20
Kepala Sekolah tidak sanggup merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan kiprah sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, masa kiprah Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada karakter a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
c. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada karakter a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
d. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada karakter a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah.
f. Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada karakter e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
g. Kepala Sekolah yang mengikuti pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada karakter f, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan proposal Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
h. Pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada karakter e dilaksanakan oleh LPPKS atau forum lain yang telah berhubungan dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
i. Kepala Sekolah yang telah bertugas pada satu satuan manajemen pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, maka Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota harus memutasi Kepala Sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan mengenai penugasan Kepala Sekolah yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan kerjasama.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 wacana Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan termasuk di kawasan khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
(2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
(3) Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
(4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
(5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah �Baik�.
(6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
(7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
(8) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Pasal 13
(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
(3) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
(4) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Penugasan Kepala SILN paling usang 3 (tiga) tahun.
(2) Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah �Baik�.
(3) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
(4) Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara peserta atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan proposal kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
(5) Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN sanggup diperpanjang berdasarkan proposal kepala perwakilan di wilayah negara peserta atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
(6) Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
(7) Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
(10) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(11) Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan sanggup pribadi diangkat menjadi Kepala Sekolah.
BAB VI
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk berbagi sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan semoga proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar kiprah pokoknya.
(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
BAB VII
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 16
(1) Kepala Sekolah harus menciptakan perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH
Pasal 17
Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH
Pasal 18
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara terpola setiap tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan pribadi sesuai dengan kewenangannya mencakup komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan kiprah manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. kiprah perhiasan di luar kiprah pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup dibantu oleh pengawas sekolah.
BAB X
PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
Pasal 19
(1) Kepala Sekolah sanggup diberhentikan dari penugasan karena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun Guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan hukuman aturan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
f. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah �Baik�;
g. kiprah berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara; dan/atau j. meninggal dunia.
(2) Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan alasannya yakni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f, karakter g, dan karakter i sanggup diangkat kembali sebagai Guru.
(3) Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan kembali menjalankan kiprah dan fungsi sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui jadwal orientasi.
(4) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(5) Program orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 20
Kepala Sekolah tidak sanggup merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan kiprah sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, masa kiprah Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada karakter a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
c. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada karakter a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
d. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada karakter a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah.
f. Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada karakter e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
g. Kepala Sekolah yang mengikuti pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada karakter f, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan proposal Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
h. Pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada karakter e dilaksanakan oleh LPPKS atau forum lain yang telah berhubungan dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
i. Kepala Sekolah yang telah bertugas pada satu satuan manajemen pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, maka Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota harus memutasi Kepala Sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan mengenai penugasan Kepala Sekolah yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan kerjasama.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 wacana Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Download File:
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar