Berikut ini ialah berkas Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan berkas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.
Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah |
Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah:
Daftar Istilah
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ialah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau kegiatan keahlian.
Penjaminan Mutu Pendidikan ialah suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, bersiklus dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen, ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui pengukuhan untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau kegiatan keahlian.
Kata Pengatar
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ialah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan ibarat pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Adanya proteksi dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai kiprah dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memperlihatkan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan konkret di lapangan.
Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan pedoman umum bagi semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan kiprah dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak diharapkan sanggup memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga sanggup melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Latar Belakang
Secara nasional, mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum ibarat yang diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional pada tahun 2014 memperlihatkan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Sebagian besar satuan pendidikan belum memenuhi SNP, bahkan ada satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang dipakai oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan. Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian sekolah yang lebar memperlihatkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan metode pengukuran hasil berguru siswa.
Masih banyak pengelola pendidikan yang tidak tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu, sebagian besar satuan pendidikan belum mempunyai kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dijalankan sanggup memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:
- Cara melaksanakan penilaian hasil belajar
- Cara menciptakan perencanaan peningkatan mutu pendidikan
- ara implementasi peningkatan mutu pendidikan
- Cara melaksanakan penilaian pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran.
Upaya peningkatan mutu pendidikan ini tidak akan sanggup diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak sanggup ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional ialah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak sanggup berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus biar seluruh komponen sekolah bahu-membahu mempunyai budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan kegiatan Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
Agar penjaminan mutu sanggup berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang dibentuk dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mempermudah pemahaman seluruh unsur terkait penjaminan mutu pendidikan atas peraturan tersebut dibuatlah Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan Pedoman
Pedoman ini dibentuk untuk memberi citra yang komprehensif dan sistematis perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No ... perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan membaca pedoman ini diharapkan semua pihak memperoleh citra umum lengkap perihal sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sesuai yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut.
Secara khusus, sesudah membaca pedoman ini, setiap orang paham tentang:
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Sistem Pemetaan Mutu Pendidikan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 perihal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Sistematika
Untuk memberi citra yang komprehensif, pedoman ini dibagi menjadi 7 BAB yaitu:
BAB 1 Pendahuluan
Bab ini berisikan latar belakang dibuatnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal penjaminan mutu pendidikan khusus untuk pendidikan dasar dan menengah. Pada Bab ini diuraikan juga dasar aturan yang melandasi pembuatan peraturan Menteri tersebut.
BAB 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Bab ini berisikan klarifikasi perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum. Pada Bab ini diuraikan pengertian, tujuan, dan fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah; komponen sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah; siklus sistem penjaminan mutu pendidikan; serta pola yang dipakai dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah. Pada bab ini dibahas juga pembagian kiprah dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan serta luaran sebagai hasil dari implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan.
BAB 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Bab ini menjelaskan perihal Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada bab ini dibahas pengertian, prinsip, tujuan dan cakupan, serta siklus sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya pada Bab ini juga dibahas indikator dan faktor penentu keberhasilan implementasi sistem penjaminan mutu internal di satuan pendidikan dasar dan menengah, serta organisasi dan dokumen yang dipakai dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
BAB 4 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Bab ini berisi klarifikasi perihal sistem penjaminan mutu eksternal pada pendidikan dasar dan menengah. Pada Bab ini dibahas pengertian, prinsip, tujuan, dan fungsi sistem penjaminan mutu eksternal pada pendidikan dasar dan menengah, siklus penjaminan mutu eksternal, dan pembagian kiprah dalam implementasi sistem penjaminan mutu eksternal.
BAB 5 Sistem Pemetaan Mutu Pendidikan
Bab 5 berisi klarifikasi perihal sistem pemetaan mutu pendidikan sebagai sub-komponen penting penentu keberhasilan sistem penjaminan mutu pendidikan. Pada Bab ini diuraikan perihal pengertian, tujuan, dan prosedur implementasi sistem pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah. Selain itu Bab ini juga berisi uraian perihal pengembangan peta mutu dan pemanfaatan peta mutu pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.
BAB 6 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Bab ini berisi klarifikasi perihal sistem gosip penjaminan mutu pendidikan sebagai penunjang dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, baik internal maupun eksternal. Pada bab ini diuraikan pengertian, tujuan, fungsi, manfaat, serta jenis data dan gosip yang ada dalam sistem gosip penjaminan mutu dasar dan menengah. Pada bab ini dibahas juga kelembagaan sistem gosip penjaminan mutu pendidikan dan tata cara pengumpulan data dan gosip terkait pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
BAB 7 Penutup
Sebagai penutup, buku ini diakhiri dengan pembahasan perihal kiprah penting sistem penjaminan mutu pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Tak kalah pentingnya pada bab ini diuraikan kiprah kunci dari sistem penjaminan mutu pendidikan dalam mewujudkan terbangunnya budaya mutu di satuan pendidikan sebagai prasyarat bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Mutu pendidikan dasar dan menengah ialah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan/atau kegiatan keahlian. Mutu pendidikan di satuan pendidikan tidak akan meningkat tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ialah suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk sanggup melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diharapkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, bersiklus dan berkelanjutan.
Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Download Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Lihat juga di bawah ini:
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Download File:
Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Pedoman Umum Sistem Pmp Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Posting Komentar