Pasal 41
Dalam hal ketahuan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dandi nya dan untuk itu kedi tersangka dan atau kedi pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan.
Pasal 42
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kedi orang yang menguasai benda yang sanggup disita, menyerahkan benda tersebut kedi nya untuk kepentingan investigasi dan kedi yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2) Surat atau goresan pena lain khusus sanggup diperintahkan untuk diserahkan kedi penyidik jikalau surat atau goresan pena itu berasal dan tersangka atau terdakwa atau ditujukan kedi nya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melaksanakan tindak pidana.
Pasal 43
Penyitaan surat atau goresan pena lain dan mereka yang berkewajiban berdasarkan undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut diam-diam negara, khusus sanggup dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni setempat kecuali undang-undang memilih lain.
Pasal 44
(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada di pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat investigasi dalam proses peradilan dan benda tersebut tidak boleh untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang sanggup lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga mustahil untuk disimpan hingga putusan pengadilan terhadap masalah yang bersangkutan memperoleh kekuatan aturan tetap atau jikalau biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya sanggup diambil tindakan sebagai berikut:
a. a.apabila masalah masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut sanggup dijual lelang atau sanggup diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b. b.apabila masalah sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut sanggup diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang digunakan sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau tidak boleh untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
0 Response to "Kuhap Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Dan Pasal 45 Lengkap"
Posting Komentar