Berikut ini yakni berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Download file format PDF.
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) |
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M yakni aktivitas yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi mencar ilmu penerima didik dengan meningkatkan sikap hidup higienis dan sehat serta membuat lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang serasi penerima didik.
Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
a. penerima didik;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. masyarakat sekolah.
Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M; (2) Trias UKS/M mencakup :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Pendidikan kesehatan meliputi:
a. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup higienis dan sehat;
b. penanaman dan adaptasi hidup higienis dan sehat serta daya tangkal terhadap efek jelek dari luar; dan
c. pembudayaan tumpuan hidup sehat biar sanggup diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan ntara lain meliputi:
a. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
b. penjaringan kesehatan dan investigasi kesehatan berkala;
c. investigasi dan perawatan gigi dan mulut;
d. pembinaan sikap hidup higienis dan sehat (PHBS);
e. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
f. dukungan imunisasi;
g. tes kebugaran jasmani;
h. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
i. dukungan tablet tambah darah;
j. dukungan obat cacing;
k. pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup;
l. penyuluhan kesehatan dan konseling;
m. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
n. info gizi;
o. pemulihan pasca sakit; dan
p. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat mencakup :
a. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
c. pembinaan kolaborasi antar masyarakat sekolah.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M, memerlukan aspek pendukung mencakup :
a. ketenagaan;
b. pendanaan;
c. sarana prasarana;
d. manajemen; dan
e. penelitian dan pengembangan.
Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun tolong-menolong sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pemikiran pelaksanaan UKS/M;
c. mendorong pemerintah kawasan melaksanakan training bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
d. menyusun pemikiran pendidikan kesehatan yang diperlukan untuk proses aktivitas mencar ilmu mengajar;
e. membuatkan metodologi pendidikan dan pembudayaan sikap hidup higienis dan sehat;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan investigasi berkaladi semua sekolah;
g. melaksanakan komunikasi info dan edukasi (KIE) ihwal UKS/M;
h. mendorong pemerintah kawasan untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
i. membuatkan model sekolah sehat; dan
j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.
Kementerian Kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan yang mendukung aktivitas UKS/M;
b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
c. melaksanakan komunikasi info dan edukasi (KIE) ihwal UKS/M;
d. menyediakan prototype media KIE, pemikiran pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
e. meningkatkan susukan terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku ihwal bahan kesehatan;
f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
g. memonitor, mengendalikan, mengelola biar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan sanggup terealisasi dengan baik;
h. melaksanakan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
i. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
j. melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
l. membuatkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
Kementerian Agama melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M mencakup :
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. menetapkan standar, prosedur, dan pemikiran pelaksanaan UKS/M;
c. membuatkan metodologi pendidikan dan pembudayaan sikap hidup higienis dan sehat melalui pendekatan agama;
d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pemikiran pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
e. menyediakan akomodasi UKS/M yang mencakup sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan investigasi terpola di semua madrasah dan pondok pesantren;
h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
i. melaksanakan komunikasi info dan edukasi (KIE) ihwal lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
j. membuatkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M mencakup :
a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria jadwal UKS/M;
b. mendorong pemerintah kawasan kabupaten/kota untuk membuat perda ihwal penyelenggaraan UKS/M;
c. mendorong pemerintah kawasan untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan kawasan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
d. mendorong kawasan untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
e. mendorong kawasan untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan kiprah TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
Pada ketika Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 ihwal Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Download File:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Skb 4 Menteri Perihal Uks (Usaha Kesehatan Sekolah)"
Posting Komentar