Berikut ini ialah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018 |
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah isyarat rujukan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerbitan NUPTK ialah proses proteksi NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Penonaktifan NUPTK ialah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Reaktivasi NUPTK ialah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Pendidik ialah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Dinas Pendidikan ialah unsur pelaksana urusan pemerintahan kawasan bidang pendidikan.
Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK ialah unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
- meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
- penetapan calon peserta NUPTK; dan
- penetapan peserta NUPTK.
Penetapan calon peserta NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
- sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
- belum mempunyai NUPTK; dan
- telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon peserta NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Penetapan peserta NUPTK dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK sehabis syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- kepala Satuan Pendidikan;
- kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
PDSPK memutuskan peserta NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme Penerbitan NUPTK
1. Proses penetapan calon peserta NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) kalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK; c) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. kalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. kalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK.
Satuan Pendidikan menyidik data PTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK.
2. Proses penetapan peserta NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan menyidik status penetapan peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme Penonaktifan NUPTK:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menyidik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menyidik status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Download File:
PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Juknis Pengelolaan Nuptk Tahun 2018"
Posting Komentar