Pasal 6
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(2) Syarat kepangkatan pejabat sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 7
(1) Penyidik sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) aksara a disebapkan kewajibannya memiliki wewenang :
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang sehubungan adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama sempurna pada ketika di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan mengusut tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan investigasi dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang andal yang diharapkan dalam hubungannya dengan investigasi perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) aksara b memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) aksara a.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Penyidik menciptakan info program sehubungan pelaksanaan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidik menyerahkan berkas masalah ketepat pada penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas masalah sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a. tepat pada tahap pertama penyidik Istimewa untuk menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ketepat pada penuntut umum.
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) aksara a memiliki wewenang melaksanakan kiprah masing-masing sempurna pada umumnya di segenap wilayah Indonesia, khususnya di kawasan aturan masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
KUHAP Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Kedua
Penyidik Pemmemberi bantuan
Pasal 10
(1) Penyidik pemmemberi tunjangan ialah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) Syarat kepangkatan sesuai dengan yang tersebut sempurna pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
0 Response to "Kuhap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Dan Pasal 10 Lengkap"
Posting Komentar