Pasal 11
Penyidik pemmenolong memiliki wewenang menyerupai tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Pasal 12
Penyidik pemmenolong menciptakan isu program dan menyerahkan berkas masalah ketepat pada penyidik, kecuali masalah dengan program investigasi singkat yang sanggup pribadi diserahkan ketepat pada penuntut umum.
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Pasal 13
Penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 14
Penuntut umum memiliki wewenang:
a. menerima dan menyidik berkas masalah penyidikan dari penyidik atau penyidik pemmenolong;
b. mengadakan pra penuntutan apabila ada belum sempurnanya tepat pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. mempersembahkan perpanijan penahanan, melaksanakan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan masalah ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan ketepat pada terdakwa wacana ketentuan hari dan waktu masalah disidangkan yang disertai surat panggilan, baik ketepat pada terdakwa maupun ketepat pada saksi, untuk tiba tepat pada sidang yang sudah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup masalah demi kepentingan hukum;
i. mengadakan tindakan lain dalam Iingkup kiprah dan tanggung jawab sebagai penuntut umum berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 15
Penuntut umum menuntut masalah tindak pidana yang terjadi dalam kawasan hukumnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
0 Response to "Kuhap Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Dan Pasal 15 Lengkap"
Posting Komentar