BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kesatu
Penangkapan
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melaksanakan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pemmemberi sumbangan berwenang melaksanakan penangkapan.
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melaksanakan tindak pidana menurut bukti permulaan yang cukup.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan kiprah penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat kiprah serta menyajikan ketepat pada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan membuktikan alasan penangkapan serta uraian singkat masalah kejahatan yang dipersangkakan serta daerah ia diperiksa.
(2) Dalam hal ketahuan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada ketepat pada penyidik atau penyidik peinmemberi sumbangan yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan ketepat pada keluarganya segera sesudah dan sudah penangkapan dilakukan.
Pasal 19
(1) Penangkapan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 17, sanggup dilakukan untuk paling usang satu hari.
(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dan sudah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
BAB V
PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kedua
Penahanan
Pasal 20
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pemmemberi sumbangan atas perintah penyidik sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melaksanakan penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melaksanakan penahanan atau penahanan lanjutan.
(3) Untuk kepentingan investigasi hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melaksanakan penahanan.
0 Response to "Kuhap Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Dan Pasal 20 Lengkap"
Posting Komentar