Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melaksanakan tindak pidana menurut bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menjadikan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan mempersembahkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menjelaskan alasan penahanan serta uraian singkat kasus kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta daerah ia ditahan.
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim menyerupai yang dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kedi keluarganya.
(4) Penahanan tersebut khusus sanggup dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melaksanakan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian menolongan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 wacana Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Pasal 22
(1) Jenis penahanan sanggup berupa:
a. a.penahanan rumah tahanan negara;
b. b.penahanan rumah;
c. c.penahanan kota.
(2) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah daerah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang sanggup menjadikan sukar dalam penyidikan, penuntutan atau investigasi di sidang pengadilan.
(3) Penahanan kota dilaksanakan di kota daerah tinggal atau daerah kediamati tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor din di waktu yang ditentukan.
(4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan semuanya dan pidana yang dijatuhkan.
(5) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima darijumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah Iamanya waktu penahanan.
Pasal 23
(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kedi jenis penahanan yang lain menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pengalihan jenis penahanan dihasilkan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kedi tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kedi instansi yang benkepentingan.
Pasal 24
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 20, khusus berlaku paling usang dua puluh hari.
(2) Jangka waktu menyerupai yang tersebut di ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan investigasi yang belum selesai, sanggup diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling usang empat puluh hari.
(3) Ketentuan sebagamana tersebut di ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jikalau kepentingan investigasi sudah terpenuhi.
(4) Sesudah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
Pasal 25
(1) Penintah penahanan yang dibenikan oleh penuntut umum menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 20, khusus berlaku paling usang dua pulub hari.
(2) Jangka waktu menyerupai yang tersebut di ayat (1) apabila diharapkan guna kepentingan investigasi yang belum selesai, sanggup diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling usang tiga puluh hari.
(3) Ketentuan menyerupai yang tersebut di ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jikalau kepentingan investigasi sudah terpenuhi.
(4) Sesudah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
0 Response to "Kuhap Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Dan Pasal 25 Lengkap"
Posting Komentar