BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
1. Penyidik yakni pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.
2. Penyidikan yakni serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk menemukan serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menciptakan terperinci wacana tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. Penyidik pemmenolong yakni pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang dikarenakan diberi wewenang tertentu sanggup melaksanakan kiprah penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. Penyelidik yakni pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penyelidikan.
5. Penyelidikan yakni serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan dan menemukan suatu kejadian yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6. a. Jaksa yakni pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
b. Penuntut umum yakni jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7. Penuntutan yakni tindakan penuntut umum untuk melimpahkan masalah pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan undangan semoga diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8. Hakim yakni pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
9. Mengadili yakni serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus masalah pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
10. Praperadilan yakni wewenang pengadilan negeri untuk menyidik dan memutus berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini, perihal:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas undangan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas undangan demi tegaknya aturan dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11. Putusan pengadilan yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang sanggup berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan aturan dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
12. Upaya aturan yakni hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak mendapatkan putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan undangan peninjauan kembali dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13. Penasihat aturan yakni seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi menolongan hukum.
14. Tersangka yakni seorang yang dikarenakan perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15. Terdakwa yakni seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
16. Penyitaan yakni serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17. Penggeledahan rumah yakni tindakan penyidik untuk memasuki rumah daerah tinggal dan daerah tertutup Iainnya untuk melaksanakan tindakan investigasi dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang.
18. Penggeledahan tubuh yakni tindakan penyidik untuk mengadakan investigasi tubuh dan atau pakaian tersangka untuk menemukan benda yang diduga keras ada di badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
19. Tertangkap tangan yakni tertangkapnya seorang di waktu sedang melaksanakan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa ketika tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat lalu diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat lalu di nya ditemukan benda yang diduga keras sudah dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana itu yang menawarkan bahwa ia yakni pelakunya atau turut melaksanakan atau memmenolong melaksanakan tindak pidana itu.
20. Penangkapan yakni suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21. Penahanan yakni penempatan tersangka atau terdakwa di daerah tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22. Ganti kerugian yakni hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang dikarenakan ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau dikarenakan kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. Rehabilitasi yakni hak seorang untuk mendapat pemulihan khusus dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan di tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan dikarenakan ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau dikarenakan kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
24. Laporan yakni pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang dikarenakan hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kedi pejabat yang berwenang wacana sudah atau sedang atau diduga akan terjadinya kejadian pidana.
25. Pengaduan yakni pemberitahuan disertai undangan oleh pihak yang berkepentingan kedi pejabat yang berwenang untuk menindak berdasarkan aturan seorang yang sudah melaksanakan tindak pidana aduan yang merugikannya.
26. Saksi yakni orang yang sanggup mempersembahkan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan wacana suatu masalah pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
27. Keterangan saksi yakni salah satu alat bukti dalam masalah pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu kejadian pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28. Keterangan mahir yakni keterangan yang diberikan oleh seorang yang mempunyai keahlian khusus wacana hal yang diharapkan untuk menciptakan terperinci suatu masalah pidana guna kepentingan pemeriksaan.
29. Keterangan anak yakni keterangan yang diberikan oleh seorang anak wacana hal yang diharapkan untuk menciptakan terperinci suatu masalah pidana guna kepentingan investigasi dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
30. Keluarga yakni mereka yang mempunyai hubungan darah hingga derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana menyerupai yang diatur dalam undang-undang ini.
31. Satu hari yakni dua puluh empat jam dan satu bulan yakni waktu tiga puluh hari.
32. Terpidana yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum di semua tingkat peradilan.
BAB III
DASAR PERADILAN
Pasal 3
Peradilan dilakukan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik
Pasal 4
Penyelidik yakni setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Penyelidik menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 4:
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. mendapatkan laporan atau pengaduan dari seorang wacana adanya tindak pidana;
2. menemukan keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta menyidik tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab.
b. atas perintah penyidik sanggup melaksanakan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. investigasi dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang di penyidik.
(2) Penyelidik menciptakan dan memberikan laporan hasil pelaksanaan tindakan menyerupai yang tersebut di ayat (1) abjad a dan abjad b kedi penyidik.
0 Response to "Kuhap Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Dan Pasal 5 Lengkap"
Posting Komentar