DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjan cubo cubo profesi guru, dasar atau persyaratan untuk sanggup mendapatkan tunjan cubo cubo profesi sesuai pasal 15 PP 19 tahun 2019. Semua persyaratan sempurna di pasal tersebut sanggup dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2019 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2019 sehubungan pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjan cubo cubo profesi paling lambat 7 hari sesudah dan sudah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan ketepat di guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjan cubo cubo ketepat di guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjan cubo cubo profesi sanggup dipantau melalui aplikasi SIMBAR ber patokan ke android (akan dirilis dalam waktu dekat) yang sanggup diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk melaksanakan proses ketidakhadiran harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah dan sudah disepakati oleh kepala sekolah untuk melaksanakan proses ketidakhadiran setiap hari. Login kedalam aplikasi ketidakhadiran sanggup dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Pihak-pihak yang berkepentingan semoga segera menindaklanjuti :
Satuan Pendidikan
Sistem gosip data kehadiran guru dan tenaga kependidikan yaitu aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta segenap dan semua Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal sanggup dilakukan secara harian dan sanggup juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk sanggup mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang sanggup dipakai sebagai saluran kedalam sistem :
Login dengan userid kepala sekolah
Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara pribadi dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan sesudah dan sudah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK sesudah dan sudah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan sempurna di jenjang TK, SD dan SMP, mempunyai hak saluran kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru dibutuhkan oleh pengelola tunjan cubo cubo profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup terkoneksi pribadi dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk sanggup melihat data SPTJM yang telah dan sudah dibentuk oleh kepala sekolah sempurna di sistem yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup login kedalam sistem dengan memakai account :
Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjan cubo cubo Profesi)
Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara pribadi dari data SIMTUN dan SIMBAR secara real time.
Perubahan password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
1.2 Peran dan Tangggung Jawab dalam pelaksanaan DHGTK
1.2.1 Kepala Sekolah Kepala sekolah yaitu manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK di akibatkan dilaksanakan secara full online
2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melaksanakan pengerjaan mangkir online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
3. Segera melaksanakan sosialisasi ketepat di para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya mangkir online (DHGTK) yang berkaitan pribadi dengan pemberi tunjan cubo cubo profesi.
4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
5. Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
6. Memantau dan mengevaluasi petugas mangkir online (DHGTK) setiap hari
1.2.2 Petugas Absen
Peran dan tanggung jawab dari petugas mangkir yaitu sebagai berikut :
1. Segera melaksanakan kiprah yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat kiprah yang diberikan
2. Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
4. Memberikan laporan ketepat di kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Laman DHGTK yang dipakai yaitu sebagai berikut :
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
http://223.27.144.195:2019/index.php
0 Response to "Dhgtk Akankah Dituangkan Dalam Juknis Tunijan Profesi Guru Tahun 2018"
Posting Komentar