Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan secara sedikit demi sedikit mulai tahun pelajaran 2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 ialah pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi yang berlandaskan proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai di para akseptor didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma evaluasi yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi evaluasi sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan evaluasi untuk pembelajaran (assessment for learning), diharapkan sarana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil evaluasi tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di SMP (SMP), khususnya di bidang pengelolaan evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan membuatkan Aplikasi E-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kedi panduan evaluasi tahun 2018 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini mencakup beberapa aspek karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang mencakup kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin mencakup langkah kiprah dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP sampai pengiriman nilai ke server Dapodik. Panduan untuk guru mata pelajaran mencakup kiprah dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan evaluasi yang mencakup beberapa aspek empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, perilaku spiritual dan perilaku sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, mencakup beberapa aspek kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai perilaku baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga sanggup memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas mencakup beberapa aspek kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor. Panduan untuk siswa mencakup beberapa aspek kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1. Admin e-Rapor
2. Guru mata pelajaran
3. Guru bimbingan dan konseling
4. Wali Kelas
5. Siswa
6. Kepala Sekolah
7. Orangtua/wali murid
Download / unduh panduan penerapan aplikasi E-Rapor SMP yang dipakai di tahun pelajaran 2018/2018 di bawah ini:
Demikian share panduan penggunakan e-Rapor SMP tahun pelajaran 2018/2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Juknis / Panduan Penggunaan Aplikasi E-Rapor Smp Versi 2018"
Posting Komentar