Berikut Panduan / Cara dan metode Validasi dan Verifikasi Data PTK Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2018-2019 Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Operator LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) sebagai administrasi Dapodikdasmen (Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah).
Pada sub sajian validasi, pilih periode data untuk menampilkan daftar sekolah beserta NPSN, status sekolah, kecamatan, kabupaten/kotam periode sekolah dan sinkronisasi terakhir per sekolah.
Pada sajian Validasi
Panduan Cara dan metode Verifikasi Data PTK dan Peserta Didik Dapodikdasmen Oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
Sub-menu verifikasi ini mempunyai dua sajian dibawahnya yaitu penugasan PTK dan Mutasi Peserta Didik. Menu penugasan PTK ialah untuk mengecek, melaksanakan konfirmasi Tarik PTK dan mengganti isian penugasan PTK yang terkunci di Aplikdasi Dapodikdasmen versi 2018.b. Sedangkan untuk fitur Mutasi Peserta Didik dipakai untuk memutasikan akseptor didik secara ‘paksa’ oleh dinas pendidikan.
1. Penugasan PTK
Untuk memakai fitur penugasan PTK, klik tombol “Penugasan PTK”, kemudian akan tampil ibarat gambar berikut.
Terdapat dua tabulasi yang ditampilkan di sajian penugasan PTK ini yaitu: Belum Verifikasi dan Sudah Verifikasi.
Status Belum Verifikasi berarti operator sekolah sudah melaksanakan tarik PTK melalui laman dapodikdasmen namun belum terverifikasi dikarenakan belum dikonfirmasi tarik PTK oleh dinas pendidikan.
Pertama, pengguna sanggup melaksanakan pencarian data PTK melalui kolom pencarian yang terletak di kanan atas layar. Sesudah data PTK ditemukan, klik “Lihat” yang terletak di sebelah kanan tiap identitas PTK untuk melihat status PTK tersebut.
Cek kembali isian penugasan PTK, kemudian klik “Tandai Sudah Konfirmasi” untuk melaksanakan konfirmasi. Sesudah melaksanakan konfirmasi maka data PTK tersebut akan masuk ke dalam tabulasi “Sudah Verifikasi”.
Sesudah dilakukan konfirmasi penugasan PTK, pengguna sanggup melihat status penugasan PTK. Kedua status tersebut ialah Belum Sinkron dan Sudah Sinkron. Jika status Belum Sinkron, proses yang harus dilakukan oleh sekolah tujuan ialah melaksanakan sinkronisasi melalui aplikasi semoga data PTK tersebut sanggup diproses dan tampil di Aplikasi Dapodikdasmen.
Selanjutnya kalau status Sudah Sinkron artinya operator sekolah sudah melaksanakan sinkronisasi melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Untuk mengecek penugasan PTK, pengguna sanggup melihat dengan cara menemukan data PTK yang bersangkutan melalui sajian “Dashboard”, kemudian klik tombol “Guru dan Tendik”.
Selanjutnya akan muncul tampilan form pencarian PTK. Pilih kategori pencarian menurut NIK/NIP/NUPTK. Masukkan data yang akan dicari di kolom pencarian, kemudian klik “Cari PTK”.
Jika data PTK ditemukan, maka akan tampil daftar identitas PTK yang dicari. Tampilannya ialah sebagai berikut.
Pada setiap data PTK yang ditampilkan terdapat tombol yang terletak di sebelah kanan identitas PTK. Terdapat dua jenis tombol yaitu:
Tombol untuk menambahkan penugasan PTK yang belum mempunyai penugasan di tahun berjalan. Tombol untuk melaksanakan perubahan atau perbaikan penugasan di tahun berjalan. Artinya kalau ada tombol ini di identitas PTK, artinya PTK tersebut sudah mempunyai penugasan. Untuk data PTK yang belum mempunyai penugasan (kosong), maka tampilannya di profil terkunci (tidak sanggup diubah). Penambahan khusus sanggup dilakukan di tabulasi Penugasan saja. Untuk pengisian penugasan yang kosong, pengguna wajib mengisi form penugasan PTK yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nama sekolah, status penugasan sekolah induk atau bukan induk, nomor surat tugas, tanggal surat tugas, dan TMT tugas. Tampilannya ialah sebagai berikut.
Selanjutnya untuk data PTK yang sudah mempunyai penugasan namun ingin diperbaiki atau diubah data penugasannya klik tombol profil hijau. Form yang ditampilkan ialah identitas, domisili, kepegawaian, dan penugasan. Tampilannya ialah sebagai berikut.
Gambar Kepegawaian PTK yang sudah mempunyai penugasan
Untuk data PTK yang sudah mempunyai penugasan akan tampil ibarat gambar diatas. Jika PTK yang bertugas di lebih dari satu sekolah maka di isian daerah kiprah akan tampil data sekolah-sekolah penugasan PTK yang bersangkutan. Pilih daerah kiprah yang akan dilihat datanya, kemudian klik “Tampilkan”.
Jika data PTK tersebut sudah terisi di sekolah aktif, maka akan tampil juga data-data suplemen lainnya. Data tersebut ialah data hasil penginputan di aplikasi Dapodik. Data yang ditampilkan yaitu: Beban Mengajar, Tugas Tambahan, Pendidikan (Riwayat Pendidikan Formal), Sertifikasi (Riwayat Sertifikasi), Kepangkatan (Riwayat Kepangkatan), dan Kenaikan Gaji Berkala (Riwayat Gaji Berkala).
Selanjutnya, di tabulasi penugasan, ada dua tombol yaitu “Edit Penugasan” dan “+ Tambah Penugasan”. Kedua tombol tersebut akan tampil sesuai dengan kiprah pengguna yang login. Jika pengguna yang login mempunyai hak jalan masuk penuh, maka kedua tombol tersebut akan tampil. Namun kalau pengguna tidak mempunyai hak jalan masuk penuh atau khusus mempunyai jalan masuk Read-only, tombol tersebut tidak ditampilkan.
Tombol ini berfungsi untuk melaksanakan perubahan data penugasan PTK yang dipilih di tahun berjalan. Tombol ini berfungsi untuk melaksanakan penambahan penugasan PTK yang belum mempunyai penugasan di tahun berjalan.
Pertama, untuk melaksanakan perubahan data penugasan yang sudah ada, klik “Edit Penugasan” di PTK yang dipilih. Lalu akan tampil form edit penugasan ibarat gambar berikut.
Data yang sanggup diedit ialah status penugasan “Sekolah Induk” atau “Bukan Sekolah Induk”, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Penugasan. Isi data sesuai dengan penugasan PTK tersebut kemudian klik “Simpan”. Selanjutnya kalau pengguna ingin menambahkan penugasan PTK yang belum memilikinya, klik “+ Tambah Penugasan” maka akan tampil form penambahan penugasan PTK sebagai berikut.
Jika pengguna ingin menambahkan penugasan, maka ada dua tabulasi yang ditampilkan yaitu Profil PTK dan Penugasan. Namun di tabulasi Profil PTK, data tersebut tidak sanggup diubah dikarenakan adanya penguncian.
Pada tabulasi penugasan, data yang ditampilkan kosong. Pengguna wajib mengisi data tersebut sesuai dengan penugasan PTK yang bersangkutan. Isi data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nama Sekolah, Status Penugasan Sekolah, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Tugas, kemudian klik “Simpan Penugasan”.
0 Response to "Cara Dan Teknik Validasi Dan Verifikasi Data Ptk Dapodikdasmen Tahun Fatwa 2018-2019 Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota Dan Operator Lpmp"
Posting Komentar