BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 106
Penyidik yang mengetahui, mendapatkan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu insiden yang patut diduga adalah tindak pidana wajib segera melaksanakan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 107
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut di Pasal 6 ayat (1) karakter a mempersembahkan petunjuk kedi penyidik tersebut di Pasal 6 ayat (1) karakter b dan mempersembahkan menolongan penyidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal suatu insiden yang patut diduga adalah tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut di Pasal 6 ayat (1) karakter b dan kemudian ditemukan bukti yang berpengaruh untuk diajukan kedi penuntut umum, penyidik tersebut di Pasal 6 ayat (1) karakter b melaporkan hal itu kedi penyidik tersebut di Pasal 6 ayat (1) karakter a.
(3) Dalam hal tindak pidana sudah selesai disidik oleh penyidik tersebut di Pasal 6 ayat (1) karakter b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kedi penuntut umum melalui penyidik tersebut di Pasal 6 ayat (1) karakter a.
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban insiden yang adalah tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kedi penyelidik dan atau penyidik baik verbal maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melaksanakan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kedi penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya insiden yang adalah tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kedi penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara verbal harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Sesudah mendapatkan laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus mempersembahkan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kedi yang bersangkutan.
Pasal 109
(1) Dalam hal penyidik sudah mulai melaksanakan penyidikan suatu insiden yang adalah tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kedi penuntut umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan dikarenakan tidak terdapat cukup bukti atau insiden tersebut ternyata bukan adalah tindak pidana atau penyidikan tidak boleh demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kedi penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut di ayat (2) dilakukan oleh penyidik ibarat yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) karakter b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kedi penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas kasus itu kedi penuntut umum.
(2) Dalam hal penuntut umum beropini bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas kasus itu kedi penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melaksanakan penyidikan pemanis sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap sudah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kedi penyidik.
0 Response to "Kuhap Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109 Dan Pasal 110 Lengkap"
Posting Komentar