Pasal 111
(1) Dalam hal tertangkap berair setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang memiliki wewenang dalam kiprah ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti ketepat di penyelidik atau penyidik.
(2) Setelah dan sudah mendapatkan penyerahan tersangka menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melaksanakan investigasi dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah dan sudah mendapatkan laporan tersebut segera tiba ke daerah kejadian sanggup melarang setiap orang untuk meninggalkan daerah itu selama investigasi di situ belum selesai.
(4) Pelanggar Iarangan tersebut sanggup dipaksa tinggal di daerah itu hingga investigasi dimaksud di atas selesai.
Pasal 112
(1) Penyidik yang melaksanakan pemeriksaan, dengan menandakan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan batas waktu tenggang yang masuk akal antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib tiba ketepat di penyidik dan kalau ia tidak tiba penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah ketepat di petugas untuk membawa ketepat dinya.
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan masuk akal bahwa ia tidak sanggup tiba ketepat di penyidik yang melaksanakan pemeriksaan, penyidik itu tiba ke daerah kediamannya.
Pasal 114
Dalam hal seorang disangka melaksanakan suatu tindak pidana sebelum dimulainya investigasi oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan ketepat dinya sehubungan haknya untuk mendapatkan memberi bantuanan aturan atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat aturan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 115
(1) Dalam hal penyidik sedang melaksanakan investigasi terhadap tersangka penasihat aturan sanggup mengikuti jalannya investigasi dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat aturan sanggup hadir dengan cara melihat tetapi tidak sanggup mendengar investigasi terhadap tersangka
0 Response to "Kuhap Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Dan Pasal 115 Lengkap"
Posting Komentar