Kuhap Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 Dan Pasal 135 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135

Pasal 131

(1)     Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan berpengaruh sanggup diperoleh keterangan dari aneka macam surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke daerah yang dipersangkakan untuk menggeledah, menilik surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jikalau perlu menyitanya.
(2)     Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan menyerupai yang diatur dalam pasal 129 undang-undang ini.

Pasal 132

(1)     Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau goresan pena palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik sanggup dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
(2)     Dalam hal timbul dugaan berpengaruh bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sanggup tiba atau sanggup minta kedi pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, biar ia mengirimkan surat orisinil yang disimpannya itu kedi nya untuk dipergunakan sebagai materi perbandingan.
(3)     Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bab serta tidak sanggup dipisahkan dari daftar menyerupai yang dimaksud dalam pasal 131, penyidik sanggup minta biar daftar itu semuanya selama waktu yang ditentukan dalam surat seruan dikirimkan kedi nya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4)     Dalam hal surat menyerupai yang dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bab dari suatu daftar, penyimpan menciptakan salinan sebagai penggantinya hingga surat yang orisinil diterima kembali yang dibagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa alasannya salinan itu dibuat.
(5)     Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambilnya.
(6)     Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan di dan sebagai biaya perkara.

Pasal 133

(1)     Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga dikarenakan insiden yang yaitu tindak pidana, ia berwenang mengajukan seruan keterangan jago kedi jago kedokteran kehakiman atau dokter dan atau jago lainnya.
(2)     Permintaan keterangan jago menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk investigasi luka atau investigasi mayit dan atau investigasi bedah mayat.
(3)     Mayat yang dikirim kedi jago kedokteran kehakiman atau dokter di rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayit tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan di ibu jari kaki atau bab lain tubuh mayat.

Pasal 134

(1)     Dalam hal sangat dibutuhkan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayit mustahil lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kedi keluarga korban.
(2)     Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib membuktikan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3)     Apabila dalam waktu dua hari tidak ada balasan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan menyerupai yang dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

Pasal 135

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melaksanakan penggalian mayat, dilaksanakan berdasarkan ketentuan menyerupai yang dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.

0 Response to "Kuhap Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 Dan Pasal 135 Lengkap"

Posting Komentar