Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konsitusi tertulis (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 penyebutan sebelum di amandemen dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republi Indonesia Tahun 1945 penyebutan sesudah dan sudah dilakukan amandemen.

Proses Perumusan Undang-Undang Dasar 1945

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yakni suatu tubuh yang dibuat oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pembentukan BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan kesepakatan Pemerintah Bala Tentara Jepang untuk menyajikan kemerdekaan ketepat di Indonesia kelak di kemudin hari. Janji tersebut dimaksudkan semoga bangsa Indonesia bersedia memmemberi pinjaman tentara Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik sempurna di tanggal 28 Mei 1945. Badan ini tidak sekedar melaksanakan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan, tapi bahkan hingga mempersiapkan dan menyusun Rancangan aturan dasar (Rancangan UUD)BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua me review Rancangan Undang-Undang Dasar dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Mr.Soepomo. Hasil kerja Panitia Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar sempurna di tanggal 16 Juli 1945. Rancangan aturan dasar (UUD) negara Indonesia yang terdiri dari 3 bagian.

a.   Rancangan Indonesia merdeka.
b.   Pembukaan UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945).
c.   UUD yang terdiri dari 42 pasal.

Setelah dan sudah selesai melaksanakan tugasnya, maka BPUPKI dibubarkan kemudian dibuat PPKI oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berafiliasi dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana PPKI yang diketuai Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 diperlukan sudah sanggup disahkan. Rencana tersebut tidak berjalan di akibatkan Jepang mendekati kekalahan dan kesudahannya mengalah ketepat di sekutu sempurna di tanggal 14 Agustus 1945. PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar yang rancangannya berasal dari hasil kerja Panitia Hukum Dasar BPUPKI dengan beberapa perubahan. 

0 Response to "Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Posting Komentar