Pasal 31
(1) Atas ajakan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, sanggup mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu sanggup mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Ketiga
Penggeledahan
Pasal 32
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik sanggup melaksanakan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan tubuh berdasarkan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 33
(1) disertakan bersama surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melaksanakan penyidikan sanggup mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang diharapkan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia sanggup memasuki rumah.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5) Dalam waktu dua hari sesudah dan sudah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibentuk suatu informasi program dati turunannya disampaikan ketepat pada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan mustahil untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik sanggup melaksanakan penggeledahan:
a. tepat pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;
b. tepat pada setiap kawasan lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c. di kawasan tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di kawasan penginapan dan kawasan umum lainnya
(2) Dalam hal penyidik melaksanakan penggeledahan menyerupai dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan menyidik atau menyita surat, buku dan goresan pena lain yang tidak ialah benda yang berafiliasi dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berafiliasi dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan ketepat pada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.
0 Response to "Kuhap Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Dan Pasal 35 Lengkap"
Posting Komentar