Kuhap Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Dan Pasal 80 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80


BAB IX
SUMPAH ATAU JANJI

Pasal 76

(1)     Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut digunakan peraturan perundang-undangan sehubungan sumpah atau akad yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
(2)     Apabila ketentuan menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau akad tersebut batal berdasarkan hukum.

BAB X
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Kesatu
Praperadilan

Pasal 77

Pengadilan negeri berwenang untuk menyidik dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini sehubungan:
a.   sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.   ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya tidak boleh sempurna di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 78

(1)     Yang melakukan wewenang pengadilan negeri menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 77 yaitu praperadilan.
(2)     Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dimenolong oleh seorang panitera.

Pasal 79

Permintaan investigasi sehubungan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya ketepat di ketua pengadilan negeri dengan menjelaskan alasannya.

Pasal 80

Permintaan untuk menyidik sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan sanggup diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan ketepat di ketua pengadilan negeri dengan menjelaskan alasannya.

0 Response to "Kuhap Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Dan Pasal 80 Lengkap"

Posting Komentar