Panduan / Juknis Apresiasi Sekolah Sobat Keluarga Tahun 2018

Penguatan pendidikan huruf serta upaya untuk mengaktualisasikan potensi anak dan sampaumur dengan bermacam-macam minat dan talenta untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas 2015, bukan yaitu tanggung jawab pendidik di satuan pendidikan saja tetapi juga keluarga dan masyarakat.   Sejak disepakati sempurna di tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berbagi dan melakukan banyak sekali kebijakan dan jadwal sebagai upaya untuk menguatkan kemitraan trisentra pendidikan itu.

Program-program yang sudah dilakukan Direktorat ini diantaranya yaitu Bimbingan Teknis selama 3 hari ketepat di 12 ribu  dan sosialisasi 1 hari sempurna di puluhan ribu satuan pendidikan di 240 kabupaten/kota di 34 propinsi. Semenjak jadwal ini dilaksanakan sempurna di tahun 2015 ada banyak satuan pendidikan yang dalam upayanya membuat lingkungan berguru yang aman, nyaman, dan membuat senang bagi anak  melibatkan keluarga dan masyarakat dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif.

Untuk mendorong semakin kuatnya kemitraan trisentra pendidikan dan munculnya praktik-praktik baik di satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga sempurna di tahun ini menyelenggarakan jadwal Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga. Sekolah Sahabat Keluarga yaitu satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, yang dalam melakukan program-program pendidikannya melibatkan keluarga, baik orang renta maupun anak, dan masyarakat.

Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga ini disusun sebagai contoh dalam memilih satuan-satuan pendidikan yang akan mendapatkan apresiasi dari Kemendikbud.


Dasar Hukum

1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak;
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan Indonesia;
4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
5.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 sehubungan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 sehubungan Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Budi Pekerti;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan;
10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Komite Sekolah;
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 Tentang Pelibatan Keluarga sempurna di Penyelenggaraan Pendidikan;
12.    Surat Edaran Mendikbud No. 1541143/MTK.A/HK/2014 Tentang Implementasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan;
13.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud.

Definisi Sekolah Sahabat Keluarga

Sekolah Sahabat Keluarga yaitu satuan pendidikan (formal dan non formal) yang mempunyai jadwal inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat untuk terciptanya lingkungan belajar  yang ramah, aman, nyaman dan membuat senang dalam mendukung penguatan pendidikan huruf dan budaya prestasi.

Tujuan

1.   Menginventarisasi satuan pendidikan yang mempunyai praktik baik berkerjasama dan berkolaborasi dengan keluarga dan masyarakat yang sanggup dijadikan ide bagi satuan pendidikan lainnya;
2.   Memberikan apresiasi bagi satuan pendidikan yang mempunyai jadwal inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat;
3.   Meningkatkan kemitraan antara keluarga, sekolah dan masyarakat;
4.   Memberikan motivasi ketepat di satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam menyajikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Hasil Yang Diharapkan

1.  Tersedianya kumpulan praktik baik satuan pendidikan dalam melibatkan keluarga dan masyarakat yang sanggup diakses dan dijadikan ide bagi satuan pendidikan lainnya;
2.  Terpilihnya satuan pendidikan yang memenuhi kriteria Sekolah Sahabat Keluarga;
3.  Meningkatnya kemitraan antara sekolah, keluarga dan masyarakat;
4.  Termotivasinya satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam menyajikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas dengan melibatkan keluarga dan masyarakat.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR APRESIASI

Ruang Lingkup

1. Kriteria Satuan Pendidikan

Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga sanggup diikuti oleh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan satuan pendidikan non formal baik negeri maupun swasta dengan kriteria sebagai  berikut.
a.   Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau Nomor Induk Lembaga (NILEM/NILEG);
b.   Telah melakukan program-program yang melibatkan keluarga dan masyarakat termasuk alumni, ibarat pertemuan dan wali kelas dan orang tua, kelas orang tua, kelas inspirasi, pentas karya simpulan tahun.
c.   Mempunyai program-program terkait pencegahan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, penanggulangan resiko bencana, pergaulan bebas dan/atau problem anak lainnya;
d.   Mempunyai program-program yang dirancang dan dilaksanakan oleh penerima didik;
e.   Mempunyai jadwal unggulan atau praktik baik yang melibatkan orang tua, anak/peserta didik, dan/atau masyarakat yang telah dan sudah dilaksanakan dan berdampak positif yang sanggup dibagikan ke satuan pendidikan lain ibarat sekolah sehat, adiwiyata, dan sekolah aman.

2 Tema

“Membangun Karakter dan Prestasi Anak Melalui Pelibatan Keluarga dan Masyarakat di Satuan Pendidikan”

Mekanisme Pendaftaran

Satuan pendidikan yang berminat mengikuti Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga mengisi formulir pendaftaran yang sanggup diperoleh dengan mendownload di laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, dan melengkapi dokumen pendukungnya.  Dokumen-dokumen tersebut paling lambat diterima panitia sempurna di tanggal 30 Juli 2018.

Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan disepakati dalam surat keputusan. Rincian kiprah panitia sebagai berikut:

1.   menyebarluaskan informasi acara apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;
2.   menjawab segenap dan semua pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;
3.   memilah, meregistrasi, dan merekap anjuran sekolah sobat keluarga yang masuk;
4.   melaksanakan kiprah manajemen kesekretariatan.

Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 dibutuhkan sanggup menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan baik peserta, panitia, maupun narasumber/penelai. Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan  akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan sempurna di ketika pertemuan teknis kegiatan.  Semoga acara Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga sanggup berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan.

Download / unduh Pedoman Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Panduan / Juknis Apresiasi Sekolah Sobat Keluarga Tahun 2018"

Posting Komentar