Persyaratan Perguruan Tinggi Tinggi Penyelenggara Aktivitas Ppg (Pendidikan Profesi Guru)

1. Kelembagaan

Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang diputuskan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi yang diputuskan menjadi penyelenggara Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki pengakuan institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B);
b.   memiliki kegiatan studi kependidikan strata satu (S-1) yang terakreditas A untuk kegiatan PPG yang akan diselenggarakan, kecuali diputuskan lain oleh Kemenristekdikti;
c.   memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai daerah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
d.   memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG;
e.   memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola kegiatan PPL;
f.    memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola kegiatan Pengembangan Akademik Kependidikan; dan
g.   memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

2. Sumber Daya Manusia

Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai sumber daya insan yang memenuhi persyaratan. Sumber daya insan tersebut terdiri atas: pengelola program, dosen, dan tenaga kependidikan. Selain sumber daya insan tersebut, perguruan tinggi harus melibatkan guru pamong dari sekolah mitra, dan tutor di banyak sekali daerah mencar ilmu bila diperlukan.

Pengelola kegiatan yaitu personil yang bertugas mengelola penyelenggaraan Program Studi PPG. Pengelola Program Studi PPG yang ditunjuk oleh perguruan tinggi penyelenggara harus mempunyai pengalaman mengelola kegiatan studi dan mempunyai kompetensi pedagogik dan manajerial. Pengelola Program Studi PPG di perguruan tinggi penyelenggara minimal berjumlah 6 orang, yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S-3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi magister (S-2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala. Selain 6 orang tersebut, setiap bidang studi PPG yang diselenggarakan harus mempunyai minimal 2 orang dosen yang mengurusi bidang studi tersebut yang berasal dari bidang studi jenjang S-1 sejenis.

Dosen berfungsi untuk mengampu Subject Specific Pedagogy (SSP) dengan kiprah mengajar atau melaksanakan pendalaman materi, memfasilitasi kegiatan lokakarya, membimbing penelitian, dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan. Program studi yang menyelenggarakan Program Studi PPG dari perguruan tinggi penyelenggara harus mempunyai dosen dengan ketentuan sebagai berikut.

a.   berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.
b.   berlatar belakang di bidang pendidikan sempurna pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan keahlian yang diampu.
c.   memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor.
d.   untuk pendidikan produktif kejuruan, dosen sanggup berasal dari dunia perjuangan dan dunia industri dengan mempunyai akta kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan. e. mempunyai pengalaman kerja yang relevan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG harus mempunyai tenaga kependidikan yang terdiri atas tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan yang sanggup mendukung dan memperlancar pelaksanaan Program Studi PPG. Tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan kegiatan diploma 3 (tiga) yang dihasilkan sesuai dengan kualifikasi kiprah pokok dan fungsinya.
b.   tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib mempunyai akta kompetensi sesuai dengan bidang kiprah dan keahliannya.

Jumlah tenaga kependidikan diadaptasi dengan kebutuhan Program Studi PPG dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.

Perguruan tinggi penyelenggara harus mempunyai kerjasama dengan sekolah kawan untuk penunjukan guru pamong. Guru pamong bertugas untuk mempersembahkan pendampingan dalam kegiatan lokakarya, penelitian, dan Praktik Pengalaman Lapangan. Guru yang ditunjuk untuk menjadi guru pamong dalam Program Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.   memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana;
b.   memiliki akta pendidik profesional;
c.   memiliki jabatan fungsional guru serendah-rendahnya guru madya;
d.   memiliki pendidikan terahir yang sama dengan bidang studi/mata pelajaran yang diampu, dan bidang studi/mata pelajaran yang diajarkan oleh mahasiswa yang dibimbing; dan
e.   memiliki nilai UKG sekurang-kurangnya 76.

Selain itu, dalam situasi khusus, dalam penyelenggaraan PPG, dosen sanggup didampingi oleh tutor yang berfungsi untuk memmenolong proses pembelajaran PPG, di peguruan tinggi penyelenggara maupun daerah mencar ilmu lainnya, contohnya bengkel, studio, industri, dll.

3. Sarana dan Prasarana

Perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG harus mempunyai sarana prasarana sebagai berikut.

a.   Ruang perkuliahan beserta peralatan pendukungnya yang khusus diperuntukkan bagi penyeleggaraan Program Studi PPG.
b.   Laboratorium pembelajaran mikro (micro teaching) berserta peralatan pendukungnya yang berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
c.   Pusat sumber mencar ilmu terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berfungsi sebagai sarana dalam menyusun, mengembangkan, dan menyediakan materi ajar, materi uji atau produk pembelajaran lainnya.
d.   Asrama mahasiswa atau sarana lain yang berfungsi untuk membuatkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa pendidik.
e.   Diutamakan mempunyai sekolah laboratorium sebagai sarana penyiapan calon guru profesional dan untuk pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
f.    Sekolah kawan yang berfungsi sebagai daerah pelaksanaan PPL.


0 Response to "Persyaratan Perguruan Tinggi Tinggi Penyelenggara Aktivitas Ppg (Pendidikan Profesi Guru)"

Posting Komentar