Kurikulum Program Studi PPG dikembangkan dengan mengacu sempurna pada (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 sehubungan Guru dan Dosen (UUGD), Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sehubungan Guru, Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 sehubungan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 sehubungan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Serta Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor…………sehubungan Standar Pendidikan Guru.
Kurikulum PPG dikembangkan dengan mengacu sempurna pada prinsip acitivity based curriculum atau experience based curriculum bukan subject matter curriculum ibarat sempurna pada pendidikan akademik. Implikasi dari prinsip ini, pembelajaran dalam Program PPG berbentuk aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari konsep TPACK yaitu technological pedagogical content knowledge (Koehler & Mishra, 2008).
Program Studi PPG di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 sehubungan guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 sehubungan Pendidikan Tinggi menganut contoh konsekutif atau model berlapis, yaitu pendidikan yang dilaksanakan sehabis dan sudah acara akademik (S-1).
Secara umum model kurikulum Program PPG sanggup digambarkan sempurna pada Tabel Model Kurikulum Program PPG sebagai berikut:
Model ini selanjutnya akan dikembangkan ke dalam struktur kurikulum yang diubahsuaikan dengan luaran lulusan Program Studi PPG oleh LPTK penyelenggara Program Studi PPG, sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012 pasal 35 dan 36.
Kurikulum Program Studi PPG melibutkan beberapa kegiatan yang tersebar di semester pertama dan di semester kedua, baik berupa kegiatan akademik maupun non-akademik. Kegiatan akademik semester pertama berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, presentasi hasil pengembangan perangkat pembelajaran, dan peerteaching, serta pendalaman atau penguatan bahan bidang studi/keahlian. Kegiatan akademik semester kedua berupa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan bagi PPG kejuruan ada kegiatan praktik di industri.
Kegiatan kehidupan di asrama atau sarana lain berupa beberapa kegiatan untuk mendukung pengembangan kompetensi sosial dan kepribadian. Kegiatan kehidupan di asrama atau sarana lain diatur dalam pedoman tersendiri.
Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi PPG
Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi (CPBS) ialah rumusan pernyataan dari standar kompetensi lulusan Program Studi PPG, berupa sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan acara PPG. Daftar kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik profesional ini beserta subkompetensi dan indikatornya, disajikan dalam Tabel Kompetensi Lulusan Program Studi PPG, Subkompetensi, dan Indikatornya, sebagai berikut:
Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi PPG diurai menjadi capaian pembelajaran mata kuliah (kegiatan akademik Program PPG) melalui tahapan pengembangan kurikulum PPG oleh LPTK penyelenggara Program Studi PPG, sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012 pasal 35 dan 36.
Sumber : Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Sumber : Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru)
0 Response to "Model Kurikulum Aktivitas Studi Ppg Dan Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi Ppg"
Posting Komentar