Pada dikala diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia tepatnya sempurna pada hari Jum’at legi tanggal 17 Agustus 1945, sempurna jam 10.00 pagi WIB ( jam 11.30 waktu Jepang) di depan rumah yang berada di jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta dibacakan sebuah teks “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut terjadi suatu kejadian bersejarah bagi bangsa Indonesia. Suatu kejadian bersejarah yang dilakukan dengan sangat sederhana namun khidmat, dan penuh kebanggaan!
Pada dikala itu para pejuang kemerdekaan tidak lagi memikirkan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya sendiri meski untuk itu dilakukan dengan bahaya nyawanya sekalipun. disertakan bersama peralatan yang sangat sederhana mereka berjuang ingin menawarkan ketepat pada dunia bahwa mereka bisa melawan dan mengusir penjajah. disertakan bersama dilandasi oleh jiwa, tekad, semangat dan kerelaan untuk berkorban. Bahkan semua itu dilakukan dengan tulus tanpa pamrih. Di dalam pikiran dan hati para pejuang Istimewa untuk ada satu kata yakni merdeka atau mati. Merdeka atau bebas terlepas dari tekanan dan penjajahan bangsa asing, jikalau tidak merdeka lebih baik mati. Betapa sulit suasana menyerupai itu kita temukan lagi dalam kehidupan kita sehari-hari kini ini.
disertakan bersama diproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia berarti bahwa Bangsa Indonesia telah dan sudah menyatakan diri secara formal, baik ketepat pada dunia luar maupun ketepat pada bangsa Indonesia sendiri bahwa :
1. Mulai dikala itu Bangsa Indonesia telah dan sudah merdeka. Hal ini mengandung arti bahwa, mulai dikala itu Bangsa Indonesia telah dan sudah berani mengambil perilaku untuk memilih nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Sejak dikala itu bangsa Indonesia tidak lagi di atur dan tidak bergantung sempurna pada bangsa penjajah
2. Di bidang kehidupan kenegaraan, berarti semenjak proklamasi Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri, mengatur negaranya sendiri. Mentukan tujuan dan impian serta mewujudkan dengan menyelenggarakan pemerintahan sendiri
3. Dalam bidang aturan berarti Bangsa Indonesia akan memilih aturan sendiri yakni aturan nasional Bangsa Indonesia sendiri. Tidak lagi berlaku aturan kolonial atau jebolnya aturan kolonial dan diganti dengan aturan nasional. Hal ini maksudnya, bahwa dari segi ketata negaraan, bahwa semenjak dikala itu bangsa Indonesia melaksanakan dan menyelenggaraan ketatanegaraan sendiri dengan memakai sistem atau tata hukumnya sendiri.
0 Response to "Hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Dan Nkri"
Posting Komentar