Panduan Administrasi Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 Bagi Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan Lpmp

Manajemen data pokok pendidikan atau yang disingkat Dapodik berkhasiat bagi LPMP serta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota guna menunjang pelayanan Dapodik di daerah. Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik tidak serupa. LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi administrasi pengguna Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas data dapodik disekolah. Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas menurut hasil kesimpuan tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 sehubungan Data Pokok Pendidikan. 

Akun pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nantinya akan ditata kembali biar lebih kondusif dan rapi. LPMP sebagai bab dari Dapodik nantinya akan mengemban kiprah untuk memmemberi pinjaman melaksanakan verifikasi dalam proses pendaftaran akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota.


ALUR PROSES PENDAFTARAN AKUN MANAJEMEN DAPODIK

Deskripsi Prosedur

1.   Setditjen Dikdasmen akan mengirimkan surat ketepat di LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen Dapodik.
2.   Dinas pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa anjuran pengguna administrasi yang akan didaftarkan dalam bentuk surat akhir yang dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan sanggup dikirim melalui surel dan surat fisik.
3.   Selanjutnya LPMP akan menginput daftar nama anjuran yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.
4.   Setelah dan sudah mendapat email akhir dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang mendapat email dibutuhkan segera melaksanakan mekanisme pendaftaran secara online.
5.   Dinas Pendidikan melaksanakan pendaftaran online melalui form yang telah dan sudah disediakan. Masing-masing wilayah sanggup mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1 Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).
6.   Jika Dinas Pendidikan telah dan sudah melaksanakan pendaftaran keanggotaan melalui form pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif yang telah dan sudah terdaftar sebelumnya.
7.   Data anggota yang telah dan sudah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara sedikit demi sedikit dan akan sepenuhnya dipakai sempurna di tahun pemikiran gres 2018/2019.

Adapun daftar isi dalam Panduan Pengelolaan / Manajemen Dapodikdasmen bagi Operator LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu sebagai berikut:

1  MANAJEMEN DAPODIK
2  ALUR PROSES PENDAFTARAN AKUN MANAJEMEN DAPODIK
2.1 Deskripsi Prosedur
3  cara Dan Teknik login Manajemen
4  MENU MANAJEMEN DAPODIK
4.1 Dashboard
4.2 Data Pokok
4.2.1. Sekolah
4.2.2. Prasarana (milik)
4.2.3. Sarana
4.2.4. Buku dan Alat Pembelajaran
4.2.5. Rombongan Belajar
4.2.6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4.2.7. Peserta Didik
4.3 Manajemen
4.3.1. Kode Registrasi
4.3.2. Validasi
4.3.3. Verifikasi
4.3.4. PTK Baru
4.3.5. Pengguna
4.4 Profil
4.4.1. Profil Pengguna
4.4.2. Ganti Password (Kata Kunci)
4.4.3. Keluar

Download / unduh Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen bagi Operator LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di bawah ini:

0 Response to "Panduan Administrasi Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 Bagi Operator Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan Lpmp"

Posting Komentar