Pasal 101
Ketentuan dari aturan aturan program perdata berlaku bagi somasi ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidikan
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, mendapatkan laporan atau pengaduan ihwal terjadinya suatu kejadian yang patut diduga yakni tindak pidana wajib segera melaksanakan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap berair tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melaksanakan tindakan yang diharapkan dalam rangka penyelidikan sesuai dengan yang tersebut sempurna pada Pasal 5 ayat (1) abjad b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut sempurna pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib menciptakan isu program dan melaporkannya ketepat pada penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara verbal harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104
Dalam melaksanakan kiprah penyelidikan, penyelidik wajib menawarkan tanda pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan kiprah penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut sempurna pada Pasal 6 ayat (1) abjad a.
0 Response to "Kuhap Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Dan Pasal 105 Lengkap"
Posting Komentar