Pasal 51
Untuk rnempersiapkan pembelaan:
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan terang dalam bahasa yang dimengerti olehnya sehubungan apa yang disangkakan ketepat dinya sempurna di waktu investigasi dimulai,
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan terang dalam bahasa yang dimengerti olehnya sehubungan apa yang didakwakan ketepat dinya
Pasal 52
Dalam investigasi sempurna di tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak menyajikan keterangan secara bebas ketepat di penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1) Dalam investigasi sempurna di tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu menerima memberi bantuanan juru bahasa berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak menerima memberi bantuanan aturan dari seorang atau lebih penasihat aturan selama dalam waktu dan sempurna di setiap tingkat pemeriksaan, berdasarkan tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat aturan tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau bahaya pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak bisa yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat aturan sendiri, pejabat yang bersangkutan sempurna di semua tingkat investigasi dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat aturan bagi mereka.
(2) Setiap penasihat aturan yang ditunjuk untuk bertindak berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1), menyajikan memberi bantuanannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan absurd yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak meng hubungi dan mendapatkan kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses kasus maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan sehubungan penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang sempurna di semua tingkat investigasi dalam proses peradilan, ketepat di keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang memberi bantuanannya diharapkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan memberi bantuanan aturan atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwá berhak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari pihak yang memiliki hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk perjuangan mendapatkan memberi bantuanan hukum.
0 Response to "Kuhap Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Dan Pasal 55 Lengkap"
Posting Komentar