Cara Dan Teknik Perubahan Konstitusi

Ada beberapa cara yang disampaikan para pakar dalam melaksanakan perubahan konstitusi atau Undang Undang Dasar. Antara lain :

a. C.F. Strong

Menurut C.F. Strong perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1)   Oleh kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
2)   Oleh rakyat melalui suatu referendum
3)   Oleh sejumlah negara bab (khusus untuk negara serikat)
4)   disertakan bersama kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu forum negara yang khusus dibuat Istimewa untuk untuk keperluan perubahan

b. Ismail Suny

Ismail Suny mengemukakan bahwa proses perubahan konstitusi sanggup terjadi dengan banyak sekali cara, di akibatkan :

1)   Perubahan resmi
2)   Penafsiran hakim
3)   Kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi

c. K.C. Wheare

K.C Wheare, menyampaikan ada 4 cara perubahan konstitusi :

1)   Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some premary forces)
2)   Perubahan secara formal sesuai yang ada sempurna di Undang-Undang Dasar itu sendiri (formal amandement)
3)   Penafsiran secara aturan (yudicial interpretation)
4)   Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)

0 Response to "Cara Dan Teknik Perubahan Konstitusi"

Posting Komentar