Warga Negara Partisipatif

Setiap bangsa dan Negara mengharapkan masyarakatnya ikut berpartisipasi atau terlibat dalam setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan. Bentuk dan wujud partisipasi sangat beragam, sanggup berupa fisik dan non fisik. Partisipasi dilakukan dengan banyak sekali bantalan an/landasa, menyerupai : disebapkan paksaan dengan disertai sanksi, permintaan orang/kelompok lain atau kesadaran sendiri. Partisipasi yang paling baik yaitu partisipasi yang dilakukan seseorang disebapkan kesadaran dan kemauan sendiri. Koentjaraningrat (1994) menyampaikan ada tiga bentuk partisipasi : (1) berbentuk tenaga, (2) berbentuk pikiran, dan (3) berbentuk materi atau benda.

Partisipasi dalam bentuk tenaga, di mana masyarakat negara terlibat atau ikut serta dalam banyak sekali aktivitas melalui tenaga yang dimilikinya. Partisipasi dalam bentuk ini seringkali disebut dengan partisipasi fisik. Contoh lengkap partisipasi dalam bentuk fisik, menyerupai : ikut serta telibat dalam kerja bakti atau bahu-membahu yang dilaksana di lingkungan RT, RW dan sebagainya.

Partisipasi dalam bentuk pikiran, di mana masyarakat Negara sanggup terlibat atau ikut serta dengan cara menyumbangkan ide, gagasan atau fatwa dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bersama serta untuk kebaikan bersama. Contoh lengkap partisipasi dalam bentuk ini, menyerupai : memberikan saran atau mempersembahkan masukan ketepat pada pihak pemerintah baik dengan cara verbal maupun tertulis melalui media (Koran, majalah, radio atau televisi) dan disampaikan dengan cara dan bahasa yang santun dan bersifat membangun.

Sedangkan partisipasi dalam bentuk materi atau benda yaitu keterlibatan atau keikutsertaan masyarakat negara dalam suatu aktivitas yang diwujudkan dalam bentuk materi maupun benda tertentu. Contoh lengkap partisipasi dalam bentuk ini, menyerupai : mempersembahkan sumbangan berupa uang atau barang sempurna pada korban peristiwa alam, atau mempersembahkan dana menolongan ketepat pada masyarakat negara yang sedang dilanda banjir di kawasan tertentu, dan sebagainya.

Berpartisipasi ialah salah satu ciri sebagai masyarakat negara yang baik. Seseorang dengan bantalan an apapun dilarang tidak berpartisipasi, disebapkan berpartisipasi ialah kewajiban masyarakat negara dan sebagai wujud pemiliki kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa yang demokratis sanggup terhambat sebagai akhir tidak adanya partisipasi dari masyarakatnya. Pemerintahan demokrasi sesuai dengan yang yang dikemukakan Abraham Lincoln, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan ditujukan untuk rakyat. Dari pengertian tersebuti, demokrasi hakikatnya yaitu partisipasi. Dalam kaitan inilah maka partisipasi sangat penting artinya dalam kehidupan suatu negara.

Dari uraian tersebut di atas, sanggup dirumuskan bahwa partisipasi ialah keikutsertaan atau keterlibatan masyarakat negara dalam proses bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk sanggup dikatakan masyarakat Negara berpatisipasi, yaitu (a) ada rasa kesukarelaan atau tanpa adanya paksaan, (b) adanya keterlibatan secara emosional, dan (c) adanya manfaat yang diperoleh dari keterlibatannya.

Warga negara partisipatif yaitu masyarakat negara yang senantiasa melibatkan diri atau ikut serta dalam banyak sekali aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sempurna pada banyak sekali aspek kehidupan nasional. Partisipasi masyarakatnegara mencakup banyak sekali aspek kehidupan nasional seperti, aspek politik (pol), aspek ekonomi (ek), aspek sosial budaya (sosbud) dan yang lainnya. Membentuk masyarakat negara yang partisipatif bukanlah hal yang mudah, semudah kita mengucapkan. Mewujudkan masyarakat negara yang partisipatif membutuhkan kesadaran dan janji yang tinggi.

1. Partisipasi sempurna pada aspek Politik

Ada beberapa pendapat yang terkait dengan partisipasi politik sesuai dengan yang di sampaikan berikut ini, antara lain :

a.   Rush dan Athof (1993) dalam Nurmalina (2008) mengemukakan bahwa partisipasi politik dimaksudkan yaitu keikutsertaan atau keterlibatan individu masyarakat negara dalam sistem politik. Rush dan Athof khusus mempersembahkan pengertian ihwal partisipasi politik ini sempurna pada setiap aktivitas yang diikuti masyarakat negara sempurna pada setiap aktivitas politik yang ada.
b.   Huntington dan Nelson (1990) mempersembahkan difinisi partisipasi sempurna pada aspek politik ini sebagai aktivitas masyarakat negara preman (sipil : penulis) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Berbeda dengan pendapat Rush dan Athof di atas, Huntington dan Nelson melihat bahwa di dalam partisipasi politik ini ada tiga hal yang terkandung di dalamnya. Adapun ketiga hal yang dimaksudkan yaitu (1) partisipasi meencakup kegiatan-kegiatan politik yang obyektif, bukan kegiatan-kegiatan politik yang subyektif; (2) yang dimaksudkan dengan masyarakat negara preman yaitu masyarakat Negara sebagai perseorangan (individu) dalam berhadapan dengan masalah politik; (3) aktivitas yang dilakukan dalam partisipasi politik difokuskan untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan pemerintah.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan para pakar di atas, sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan partisipasi politik tidak lain yaitu keikut sertaan atau keterlibatan setiap masyarakat negara dalam kegiatan-kegiatan sistem politik yang ada, di mana hal tersebut berlangsung diubahsuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat negara yang bersangkutan.

Secara teori partisipasi politik sanggup diklasifikasikan menjadi dua, yakni partisipasi politik konvensional dan partisipasi non konvensional. Di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara partisipasi politik konvensional dianggap sebagai partisipasi yang normal. Partisipasi politik ini ialah hal yang biasa dilakukan di dalam negara demokrasi modern. Bentuk-bentuk partisipasi politik konvensional ini sanggup berupa : pertolongan bunyi (voting), diskusi politik, kampanye, membentuk kelompok kepentingan, komunikasi aktif dengan pejabat politik atau pemerinta.

Sementara partisipasi politik non konvensional dimaksudkan ialah partisipasi politik yang dilakukan dengan penuh kekerasan atau dilakukan secara revolusioner. Karena partisipasi dalam bentuk ini dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau bersifat revolusioner, maka sering dianggap sebbagai partisipasi yang illegal. Bentuk-bentuk partisipasi politik non-konvensional antara lain : petisi, demontstrasi, konfrontasi, mogok, tindakan kekrasan politik terhadap benda atau manusia, perang gerilya , revolusi dan sebagainya.

Beberapa pola partisipasi politik yang sanggup dilakukan masyarakat negara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing :

a. Mengkritisi secara berilmu kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah

Warga Negara yang baik senantiasa mau merespon dan mengkritisi banyak sekali kebijakan yang diputuskan pemerintah. Warga Negara bukan waktunya lagi mendapatkan secara membabi buta setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah, melainkan dituntut mau dan bisa mempersembahkan jawaban berupa Koreksi atau masukan yang konstruktif. Di dalam budaya politik parokial, partisipasi politik masyarakat negaranya sangat rendah. Warga negara lebih bersifat pasif, cenderung khusus mendapatkan begitu saja produk-produk politik yang dihasilkan pemerintah. Di negara yang budaya politiknya bersifat parokial kebijakan-kebijakan yang ada dalam kaitan dengan pembangunan nasional bersifat to-down. Setiap negara demokrasi modern menyerupai kini ini mengarapkan partisipasi politik masyarakat sebagai masukan dan perbaikan pembangunan yang dilakukan.

Kritik dan masukan sanggup disalurkan dengan banyak sekali macam cara, diantaranya dengan melaksanakan demonstrasi atau unjuk rasa secara tenang dan dilakukan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Karena konstitusi (UUD 1945) sendiri mempersembahkan jaminan sempurna pada masyarakat negara untuk mengemukakan pendapat di depan umum baik secara verbal maupun tertulis. Hak dan kewajiban masyarakat Negara tersebut dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mengatur ihwal kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum. melalui atau bersama ini diputuskan nya undang undang tersebut mempersembahkan peluang terbuka bagi semua masyarakat masyarakat untuk mengajukan banyak sekali gagasan atau pandangan terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan ketentuan harus dilakukan secara positif.

b. Aktif dalam sebuah partai politik

Partai politik ialah suatu kelompok yang ada di masyarakat yang dilakukan secara terorganisir dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan harapan yang sama. Tujuan dari partai politik yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik dengan jalan merebut kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Pada abad reformasi kini ini peluang untuk terlibat dalam partai politik sangat terbuka. Kondisi ini dimanfaatkan dengan baik oleh anggota masyarakat, terbukti jumlah partai politik yang ada kini sekitar 39 partai politik.

c. Aktif dalam aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sering pula disebut Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) atau dalam bahasa Inggrisnya Non Government Organisation (NGO) ialah suatu wadah bagi masyarakat untuk mewujudkan partisipasi politik, yang bersifat mempersembahkan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dalam rangka menuju pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab.

d. Aktif melaksanakan Diskusi Politik

Belakangan diskusi politik sebagai bentuk salah satu partisipasi politik masyrakat berkembang dengan pbegitu pesat. Berbagai aktivitas dilakukan terkait hal itu, baik yang dilaksanakan secara pribadi melalui forum-forum diskusi, seminar maupun saresahan, maupun melalui kegiatan-kegiatan yang difasilitasi media massa baik TV, Koran dengan cara melibatkan partisipasi aktif anggota masyarkat. Berbagai aktivitas tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga menarik dan unik bagi anggota masyarakat mengikuti atau terlibat di dalamnya. Untuk memperoleh respon positif dari masyarakat, tema-tema yang diangkat menjadi tema diskusi yaitu wacana-wacana politik yang sedang hangat dan aktualdi masyarakat. Proses politik yang berlangsung melalui diskusi politik tersebut sanggup dijadikan salah satu bentuk pendidikan politik yang efektif guna meningkatkan pengetahuan dan pendewasaan politik masyarakat.

Di dalam melaksanakan partisipasi politik, semoga sanggup berjalan dengan baik, perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut ini :

1)   Sikap apatis yaitu perilaku yang tidak mempunyai rasa kepudian atau minat atau perhatian ketepat pada orang lain.
2)   Sikap sinis, maksudnya adanya perasaan curiga ketepat pada orang. Politik dianggap sebagai hal-hal yang terkait dengan urusan yang koto-kotor, sehingga politisi tidak sanggup dipegang omongannya atau tidak sanggup dipercaya. Dalam kaitan ini seringkali masyarakat mengumpamakan menyerupai : “isuk tempe sore dele” maksudnya pagi bilangnya A, sore hari sudah berkembang menjadi Z.
3)   Alienasi, maksudnya masyarakat merasa bahwa politik itu sesuatu hal yang asing. Mereka cenderung berpikir politik dan pemerintahan dilakukan orang lain dan juga diperuntukkan untuk orang lain.
4)   Anomie, maksudnya adanya suatu perasaan yang dimiliki masyarakat di mana mereka merasa kehilangan nilai dan arah. Masyarakat merasa tidak dipedulikan oleh pihak penguasa, sehingga mengakibatkan hilangnya gairah dan keinginan untuk berpartisipasi.

2. Partisipasi sempurna pada aspek Sosial

Partisipasi social terkait akrab dengan keterlibatan atau keikut sertaan masyarakat negara dalam dalam kegiatan-kegiatan social kemasyarakatan. Partisipasi sosial ini sanggup berjalan dengan baik apabila setiap individu masyarakat negara mempunyai kepekaan sosial, yaitu suatu kondisi di mana individu masyarakat negara gampang merespon atau bereaksi manakala ada masalah di masyarakat. Dimilikinya perasaan ini oleh masyarakat negara menjadi pendorong timbulnya partisipasi social. melalui atau bersama ini kata lain, partisipasi sosial dalam kehidupan, bermasyarkat, berbangsa dan bernegara sanggup berjalan dengan baik, bila dalam setiap diri masyarakat negara tumbuh dan berkembang kepekaan sosial. 

Partisipasi sosial sanggup diwujudkan dengan banyak sekali cara, menyerupai :

a.   Memmenolong orang lain sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, baik berupa moril maupun materiil
b.   Memmenolong mempersembahkan solusi terhadap suatu permasalahan yang dialami orang lain maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.   Menjadi pencetus atau biro perubahan dan bukan menjadi beban bagi masyarakat
d.   Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di masyarakat
e.   Ikut menjaga keamanan dengan melaksanakan siskamling
f.    Ikut menjaga keutuhan masyarakat, bangsa dan Negara dengan selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan

3. Partisipasi dalam bidang Ekonomi

Partisipasi dalam bidang ekonomi ialah keikutsertaan atau keterlibatan masyarakat negara dalam pembangunan ekonomi bangsa. Keterlibatan masyarakat negara dalam bidang ekonomi sangat diharapkan, disebapkan hal tersebut penting artinya semoga sanggup mendorong pertumbuhan dan pertumbuhan ekonomi negara. Warga negara sanggup melaksanakan partisipasi dalam aspek ekonomi dengan cara :

a.   Taat membayar pajak
b.   Bersikap ekonomis dengan memakai dana yang ada sesuai kebutuhan
c.   Rajin menabung guna menyiapkan masa depan
d.   Mau menyisihkan harta untuk orang-orang yang membutuhkan
e.   Tidak memakai akomodasi negara demi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
f.    Dapat menyebarkan jiwa kewirausahaan dan membuat lapangan pekerjaan bagi orang lain

4. Partisipasi sempurna pada aspek Budaya

sesuai dengan yang diketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia yaitu suatu bangsa yang masyarkatnya sangat beragam dalam banyak sekali aspek kehidupan agama, ras, budpekerti istiadat, antar golongan (SARA). Keragaman tersebut ialah suatu anugrah yang patut dijaga dan dilestarikan dan bahkan dikembangkan kea rah yang lebih baik lagi. Untuk itu partisipasi dari segenap masyarakat negara sangat dibutuhkan.

Berikut ialah beberapa pola partisipasi dalam aspek budaya, menyerupai :

a.   Mencintai budaya-budaya lokal dan juga budaya nasional, contohnya : dengan menyayangi produk-produl kawasan sendiri dan produk dalam negeri
b.   Tidak bersikap etnosentrisme ataupun chauvisisme, dengan terlalu mengagung-agungkan kawasan atau bangsa sendiri dan menganggap yang lain lebih rendah
c.   Selalu berinovasi dan berkreasi untuk menyebarkan budaya kawasan sekaligus budaya nasional

Partisipasi masyarakat Negara dalam banyak sekali aspek kehidupan sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan tujuan maupun harapan nasional yang diinginkan. Tanpa adanya partisipasi dari segenap waganya, harapan maupun tujuan yang diinginkan bangsa yang bersangkutan tidak mungkin sanggup terwujud. Partisipasi masyarakat negara yang baik dan bertanggung jawab sanggup ditingkatkan dengan cara:

a.   Menambah pengetahuan masyarakat, mengingat masyarakat akan sanggup melaksanakan partasipasi dengan benar bila mereka mempunyai pengetahuan yang benar ihwal hal itu.
b.   Memberikan uji coba dan tes ketepat pada masyarkat akan keterampilan untuk berpartisipasi.
c.   Mengembangkan huruf masyarakat
d.   Melakukan komitmen-komitmen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

0 Response to "Warga Negara Partisipatif"

Posting Komentar