Kuhap Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124 Dan Pasal 125 Lengkap

Pasal 121

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera menciptakan info program yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, daerah dan keadaan di waktu tindak pidana dilakukan, nama dan daerah tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai sertifikat dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pasal 122

Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.

Pasal 123

(1)     Tersangka, keluarga atau penasihat aturan sanggup mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kedi penyidik yang melaksanakan penahanan itu.
(2)     Untuk itu penyidik sanggup mengabulkan undangan tersebut dengan mempertimbangkan wacana perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3)     Apabila dalam waktu tiga hari undangan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat aturan sanggup mengajukan hal itu kedi atasan penyidik.
(4)     Untuk itu atasan penyidik sanggup mengabulkan undangan tersebut dengan mempertimbangkan wacana perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5)     Penyidik atau atasan penyidik ibarat yang dimaksud dalam ayat tersebut di atas sanggup mengabulkan undangan dengan atau tanpa syarat.

Pasal 124

DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah berdasarkan hukum, tersangka, keluarga atau penasihat aturan sanggup mengajukan hal itu kedi pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah berdasarkan undang-undang ini.

PasaI 125

Dalam hal penyidik melaksanakan penggeledahan rumah terlebih dahulu menawarkan tanda pengenalnya kedi tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan ibarat yang dimaksud dalam PasaI 33 dan Pasal 34.

0 Response to "Kuhap Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124 Dan Pasal 125 Lengkap"

Posting Komentar