Kuhap Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 Dan Pasal 140 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 140


Pasal 136

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan investigasi sesuai dengan yang dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.

BAB XV
PENUNTUTAN

Pasal 137

Penuntut umum berwenang melaksanakan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melaksanakan suatu tindak pidana dalam kawasan hukumnya dengan melimpahkan masalah ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Pasal 138

(1)     Penuntut umum setelah mendapatkan hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan ketepat pada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
(2)     Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas masalah ketepat pada penyidik disertai petunjuk wacana hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari semenjak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah memberikan kembali berkas masalah itu ketepat pada penuntut umum.

Pasal 139

Sesudah penuntut umum mendapatkan atau mendapatkan kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera memilih apakah berkas masalah itu sudah memenuhi persyaratan untuk sanggup atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Pasal 140

(1)     Dalam hal penuntut umum beropini bahwa dari hasil penyidikan sanggup dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya menciptakan surat dakwaan.
(2)     a.  Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan disebapkan tidak terdapat cukup bukti atau insiden tersebut ternyata bukan yakni tindak pidana atau masalah ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
       b.  Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan ketepat pada tersangka dan jikalau ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
       c.  Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan ketepat pada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
       d. Apabila lalu ternyata ada alasan baru, penuntut umum sanggup melaksanakan penuntutan terhadap tersangka

0 Response to "Kuhap Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 Dan Pasal 140 Lengkap"

Posting Komentar