Pasal 116
(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan sanggup hadir dalam investigasi di pengadilan.
(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib menyajikan keterangan yang sebenarnya.
(3) Dalam investigasi tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang sanggup menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam gosip acara.
(4) Dalam hal sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan menilik saksi tersebut.
Pasal 117
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi ketepat pada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
(2) Dalam hal tersangka memberi keterangan sehubungan apa yang bergotong-royong ia telah dan sudah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan ketepat padanya, penyidik mencatat dalam gosip program seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam gosip program yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu sehabis dan sudah mereka menyetujui isinya.
(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam gosip program dengan menyebut alasannya.
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar kawasan aturan penyidik yang menjalankan penyidikan, investigasi terhadap tersangka dan atau saksi sanggup dibebankan ketepat pada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Pasal 120
(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia sanggup minta pendapat orang hebat atau orang yang mempunyai keahlian khusus.
(2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan kesepakatan di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan disebapkan harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan diam-diam sanggup menolak untuk menyajikan keterangan yang diminta.
0 Response to "Kuhap Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119 Dan Pasal 120 Lengkap"
Posting Komentar